Rabu, 2 September 2026 — Kepala Bidang Adat dan Cagar Budaya (ACB) bersama staf, serta perwakilan Desa Sidatapa, yakni Perbekel Desa Sidatapa dan Jro Nyarikan Desa Sidatapa, menghadiri Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Termin II. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Padma, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut Surat Direktur Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Nomor B/197/B4/KB.09.06/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Sidang membahas sejumlah usulan WBTb dari kabupaten/kota se-Bali. Khusus Kabupaten Buleleng, usulan yang dibahas adalah Kemahiran Kerajinan Tradisional Bale Gajah Saká Roras Tumpang Salu yang berasal dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar.
Dalam proses sidang, Tim Ahli WBTb Indonesia melakukan pendalaman substansi terhadap usulan tersebut, khususnya mengenai mekanisme dan tata cara pewarisan kemahiran kerajinan tradisional Bale Gajah Saká Roras Tumpang Salu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jro Nyarikan Desa Sidatapa selaku perwakilan desa sekaligus narasumber menjelaskan bahwa proses pewarisan kemahiran dilakukan secara turun-temurun melalui anak paling kecil dalam keluarga. Apabila tidak memiliki anak, pewarisan dapat dialihkan kepada keponakan atau keluarga terdekat.
Selain mekanisme pewarisan, disampaikan pula bahwa masyarakat adat dan generasi muda masih terlibat dalam menjaga serta mempertahankan kemahiran tersebut. Pemeliharaan nilai-nilai budaya hingga saat ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan tradisi Bale Gajah Saká Roras Tumpang Salu di tengah masyarakat Desa Sidatapa.
Penjelasan yang disampaikan dalam sidang turut memperkuat aspek keberlanjutan, pelestarian, dan pewarisan budaya sebagai bagian penting dalam penilaian usulan WBTb Indonesia. Kegiatan berlangsung lancar dan memberikan penguatan terhadap substansi usulan Bale Gajah Saká Roras Tumpang Salu, khususnya dari aspek pewarisan budaya yang masih hidup dan berkembang di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kabupaten Buleleng juga diarahkan untuk mulai menyiapkan data usulan atau rekomendasi WBTb untuk tahun berikutnya. Selanjutnya, Disbudpar Buleleng akan melaksanakan rapat internal untuk menyampaikan dan menindaklanjuti arahan tersebut.