(0362)21342
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Tugas Pokok dan Fungsi


Rincian Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

I. Tugas:

Dinas Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Buleleng Mempunyai Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang:

A. Kebudayaan; Dan Pariwisata.

II. Fungsi:

Untuk Melaksanakan Tugas Tersebut, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Menyelenggarakan Fungsi:

A. Perumusan Kebijakan Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata;

B. Pelaksanaan Kebijakan Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata;

C. Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Sesuai Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata;

D. Pelaksanaan Administrasi Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata; Dan

E. Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Bupati Terkait Dengan

 

Tugas Dan Fungsinya.

III. Uraian Tugas:

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas Mempunyai Tugas Dan Fungsi:

A. Menyusun Rencana Kegiatan Dan Merumuskan Kebijakan Operasional Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Berdasarkan Kebijakan Yang Ditetapkan Oleh Bupati Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

B. Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;

C. Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;

D. Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Destinasi Pariwisata;

E. Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;

F. Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Industri Dan Promosi Pariwisata;

G. Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Adat Dan Cagar Budaya;

H. Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Kesenian;

I. Merumuskan Kebijakan Strategis, Peningkatan Pembangunan Karakter Dan Pekerti Bangsa, Pelestarian Dan Pengaktualisasi Adat, Tradisi, Pengembangan Masyarakat Adat, Pengembangan Pelestarian Kesenian;

J. Mengkoordinasikan Dan Melaksanakan Perlindungan Pengembangan Dan Pemanfaatan Adat, Tradisi, Seni, Museum Dan Cagar Budaya Yang Berlandaskan Nilai Luhur Serta Penerapan Nilai-Nilai Budaya Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara;

K. Melaksanakan Peningkatan Apresiasi Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Adat, Tradisi, Seni, Museum Dan Cagar Budaya Dalam Rangka Mempertahankan Eksistensi Bangsa Yang Menyangkut Kualitas Hidup Dan Jati Diri;

L. Melaksanakan Peta Kebudayaan Dengan Unsur-Unsur Budaya, Kesenian, Bahasa, Upacara Adat, Tradisi, Seni, Museum, Cagar Budaya, Kuliner, Pakaian Adat, Arsitektur Tradisional, Permainan Tradisional, Kearifan Lokal, Serta Peralatan Hidup;

M. Melaksanakan Pembinaan Lembaga Perkreditan Desa;

N. Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Pembinaan Organisasi, Tata Laksana Dan Kepegawaian Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

O. Mengkoordinasikan Dan Melaksanakan Urusan Administrasi Umum Dan Kepegawaian Yang Meliputi Pengelolaan Keuangan, Kerumahtanggaan, Ketatausahaan, Kepegawaian, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Urusan Surat Menyurat, Ketatalaksanaan, Perlengkapan, Kehumasan, Keprotokolan, Dokumentasi, Kearsipan Dan Perpustakaan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

P. Mengkoordinasikan Perumusan Bahan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (Iku), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (Rkt), Rencana Kerja Anggaran (Rka), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (Dpa), Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Dan Perjanjian Kinerja (Pk) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

Q. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Rb), Pembangunan Zona Integritas (Zi), Sistem Informasi Pelayanan Publik (Sipp), Pengelolaan Pengaduan, Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan Kepentingan, Dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

R. Mengkoordinasikan Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Lingkup Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

S. Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Penyusunan Standar Pelayanan (Sp), Standar Operasional Prosedur (Sop) Dan Survei Kepuasan Masyarakat (Skm) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

T. Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) Dan Analisis Beban Kerja (Abk) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata; Menyelenggarakan Verifikasi, Analisis, Evaluasi, Pengolahan Data Dan Sistem Informasi Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

V. Melaksanakan Koordinasi Dengan Instansi Dan/Atau Lembaga Terkait Lainnya Sesuai Bidang Tugas Dan Permasalahannya;

W. Mengkoordinasikan Penyiapan Bahan Dan Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Keuangan Yang Meliputi Surat Penyediaan Dana (Spd), Surat Permintaan Pembayaran (Spp) Dan Surat Perintah Membayar (Spm) Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

X. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

Y. Mengkoordinasikan Penyiapan Bahan, Penyusunan Serta Pelaksanaan Pencatatan Pembukuan, Verifikasi Serta Perbendaharaan Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

Z. Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan  Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.

 

2. Sekretariat

Sekretariat Mempunyai Tugas Dan Fungsi:

A. Menyusun Rencana Kegiatan Sekretariat Berdasarkan Data Dan Program Yang Ditetapkan Oleh Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

B. Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;

C. Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;

D. Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Pembinaan

Organisasi, Tata Laksana Dan Kepegawaian Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

E. Mengkoordinasikan Dan Melaksanakan Urusan Administrasi Umum Dan Kepegawaian Yang Meliputi Pengelolaan Keuangan, Kerumahtanggaan, Ketatausahaan, Kepegawaian, Penatausahaan Barang Milik Daerah/Pemerintah, Urusan Surat Menyurat, Ketatalaksanaan, Perlengkapan, Kehumasan, Keprotokolan, Dokumentasi, Kearsipan Dan Perpustakaan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

F. Mengkoordinasikan Perumusan Bahan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (Iku), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (Rkt), Rencana Kerja Anggaran (Rka), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (Dpa), Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Dan Perjanjian Kinerja (Pk) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

G. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Rb), Pembangunan Zona Integritas (Zi), Sistem Informasi Pelayanan Publik (Sipp), Pengelolaan Pengaduan, Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan Kepentingan, Dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

H. Mengkoordinasikan Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Lingkup Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

I. Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Penyusunan Standar Pelayanan (Sp), Standar Operasional Prosedur (Sop) Dan Survei Kepuasan Masyarakat (Skm) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

J. Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) Dan Analisis Beban Kerja (Abk) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

K. Menyelenggarakan Verifikasi, Analisis, Evaluasi, Pengolahan Data Dan Sistem Informasi Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

L. Mengkoordinasikan Penyiapan Bahan Dan Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Keuangan Yang Meliputi Surat Penyediaan Dana (Spd), Surat Permintaan Pembayaran (Spp) Dan Surat

Perintah Membayar (Spm) Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

M. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

N. Mengkoordinasikan Penyiapan Bahan, Penyusunan Serta Pelaksanaan Pencatatan Pembukuan, Verifikasi Serta Perbendaharaan Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

O. Mengkoordinasikan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Semesteran/Akhir Tahun Serta Melaporkan Keadaan Kas Kepada Atasan Setiap Bulan Dan Sewaktu-Waktu Sesuai

Kebutuhan/Keadaan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

P. Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan

Q. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.

 

2.1 Subbagian Umum Dan Keuangan

Subbagian Umum Dan Keuangan Mempunyai Tugas Dan Fungsi:

A. Menyusun Rencana Kegiatan Subbagian Umum Dan Keuangan, Berdasarkan Data, Program Sekretariat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

B. Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;

C. Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;

D. Memberikan Pelayanan Administrasi Meliputi Pengelolaan Keuangan, Kerumahtanggaan, Ketatausahaan, Kepegawaian, Penatausahaan Barang Milik Daerah/Pemerintah, Urusan Surat Menyurat, Ketatalaksanaan, Perlengkapan, Kehumasan, Keprotokolan, Dokumentasi, Kearsipan Dan Perpustakaan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata; Menyusun Dan Melaksanakan Analisis Jabatan (Anjab) Dan Analisis Beban Kerja (Abk) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

F. Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Yang Meliputi Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan, Formasi, Bezetting Pegawai, Menyusun Data Pegawai, Pengusulan Kenaikan Pangkat, Gaji Berkala, Cuti Dan Pensiun;

G. Menyusun Rencana Kebutuhan, Pengembangan Dan Kesejahteraan Pegawai;

H. Melaksanakan Dan Melaporkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Rb) Dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

I. Melaksanakan Pembayaran Gaji, Tunjangan Dan Kesejahteraan Pegawai Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

J. Menyiapkan Bahan Dan Melaksanakan Verifikasi Dokumen Keuangan Yang Meliputi Surat Penyediaan Dana (Spd), Surat Permintaan Pembayaran (Spp) Dan Surat Perintah Membayar (Spm) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

K. Melaksankan Penyusunan Laporan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

L. Menyiapkan Bahan, Menyusun Serta Melaksanakan Pencatatan Pembukuan, Verifikasi Serta Perbendaharaan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

M. Membuat Laporan Keuangan Dinas Serta Melaporkan Keadaan Kas Kepada Atasan Setiap Bulan Dan Sewaktu-Waktu Sesuai Kebutuhan/Keadaan;

N. Menyiapkan Bahan Dan Melaksanakan Pembinaan Organisasi, Tata Laksana Dan Kepegawaian Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

O. Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan

P. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.

 

3. Bidang Destinasi Dan Industri Pariwisata

Bidang Destinasi Dan Industri Pariwisata Mempunyai Tugas Dan Fungsi:

A. Menyusun Rencana Kegiatan Bidang Destinasi Dan Industri Pariwisata Berdasarkan Data Dan Program Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangundangan;

B. Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;

C. Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;

D. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Pengelolaan Dan Pengembangan Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Dan Destinasi Pariwisata; Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Perencanaan Pengelolaan Dan Pengembangan Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Dan Destinasi Pariwisata;

F. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Dan Destinasi Pariwisata;

G. Memfasilitasi Perencanaan, Penetapan, Pengadaan/Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana, Peningkatan Kapasitas Sdm, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Dan Destinasi Pariwisata Yang Berkelanjutan;

H. Memfasilitasi Industri Pariwisata Yang Bersedia Memenuhi Standar Usaha Dan Melakukan Sertifikasi Usaha;

I. Memfasilitasi Dan Mengkordinasikan Pendataan Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Destinasi Pariwisata, Dan Industri Pariwisata;

J. Memfasilitasi Dan Mengkordinasikan Pembinaan Dan Pengawasan Tata Kelola Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Destinasi Pariwisata, Dan Industri Pariwisata;

K. Monitoring Dan Evaluasi Pengelolaan Dan Pengembangan Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Destinasi Pariwisata Dan Industri Pariwisata;

L. Memfasilitasi Dan Mengkordinasikan Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penerapan Standar Usaha Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Destinasi Pariwisata Dan Industri

Pariwisata;

M. Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan

N. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.

 

4. Bidang Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif

Bidang Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Mempunyai Tugas Dan Fungsi:

A. Menyusun Rencana Kegiatan Bidang Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Berdasarkan Data Dan Program Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

B. Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;

C. Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;

D. Memfasilitasi Penyediaan Prasarana Zona Kreatif/Ruang Kreatif/Kota Kreatif;

E. Memfasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif;

F. Memfasilitasi Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan/Penyuluhan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;

G. Memfasilitasi Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pariwisata Dan Pelaku Ekonomi Kreatif; Memfasilitasi Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Dan Sertifikasi Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;

I. Memfasilitasi Dan Mengkordinasikan Pendataan Dan Pengelolaan Data Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;

J. Memfasilitasi Dan Mengkordinasikan Monitoring Dan Evaluasi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;

K. Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan

L. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.

 

5. Bidang Pemasaran Kebudayaan Dan Pariwisata

Bidang Pemasaran Kebudayaan Dan Pariwisata Mempunyai TugasVDan Fungsi:

A. Menyusun Rencana Kegiatan Pemasaran Kebudayaan Dan Pariwisata Berdasarkan Data Dan Program Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangundangan;

B. Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;

C. Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;

D. Merencanakan Dan Menyusun Strategi Pelayanan Informasi Dan Pemasaran Pariwisata Dalam Rangka Meningkatkan Kunjungan Wisatawan;

E. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Kegiatan Pemasaran Kebudayaan Dan Pariwisata Dalam Dan Luar Negeri Destinasi Pariwisata, Budaya, Dan Ekonomi Kreatif;

F. Menyediakan Data Dan Penyebaran Informasi Pariwisata Dan Budaya;

G. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Kerja Sama Dan Kemitraan Pariwisata Dalam Dan Luar Negeri;

H. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, Dan Media Lainnya Baik Dalam Dan Luar Negeri;

I. Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Pengembangan Pemasaran Kebudayaan Dan Pariwisata;

J. Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan

K. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.

 

 

 

6. Bidang Adat Dan Cagar Budaya Bidang Adat Dan Cagar Budaya

Mempunyai Tugas Dan Fungsi:

A. Menyusun Rencana Kegiatan Bidang Adat Dan Cagar Budaya Berdasarkan Data Dan Program Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

B. Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;

C. Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;

D. Memfasilitasi Dan Melakukan Usaha-Usaha Penelitian, Perencanaan, Pembinaan, Koordinasi Serta Pengawasan Atas Kegiatan Di Bidang Adat Dan Tradisi, Subak, Serta Pembinaan Dan Pelestarian Tradisi;

E. Memfasilitasi, Melaksanakan Dan Menyebarluaskan Pedoman Dan Petunjuk Mengenai Cara Penyelenggaran Kegiatan Pembinaan Adat Dan Tradisi;

F. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Bimbingan, Penilaian Dan Pelaksanaan Pengendalian Terhadap Adat Dan Tradisi, Subak, Serta Pembinaan Dan Pelestarian Tradisi;

G. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Inventarisasi Lembaga Yang Bergerak Di Bidang Pembinaan Adat Dan Tradisi Untuk Pemberdayaan, Pengembangan Dan Pelestarian Adat Dan Tradisi;

H. Memfasilitasi Dan Menyelenggarakan Kegiatan-Kegiatan Pemberdayaan, Pengembangan, Lembaga Adat Dan Peradatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

I. Melaksanakan Pembinaan Lembaga Perkreditan Desa;

J. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Pembinaan Dan Penyuratan Awig-Awig Desa Adat;

K. Melaksanakan Pembinaan Penyuratan Awig-Awig Subak Dan Subak Abian;

L. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Penggalian, Pengembangan Dan Pelestarian Kesejarahan Purbakala Permuseuman Dan Arkeologi;

M. Memfasilitasi Pelaksanaan Pemantauan, Mengevaluasi Dan Menilai Kegiatan Pembinaan, Penggalian Dan Pengembangan Kesejarahan Purbakala, Permuseuman Dan Arkeologi;

N. Memfasillitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Pemeliharaan Dan Peningkatan Kerja Sama Dengan Badan–Badan/Organisasi Kesejarahaan, Purbakala, Permuseuman, Arkeologi;

O. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Pemetaan Geografis Sejarah, Kepurbakalaan;

P. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Penggalian, Pengembangan Dan Pelestarian Cagar Budaya;

Q. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Pelaksaan Pemantauan, Evaluasi Dan Penilaian Kegiatan Pembinaan, Penggalian Dan Pengembangan Cagar Budaya;

R. Memfasilitasi Pelaksanaan Pemeliharaan Dan Meningkatkan Kerja Sama Dengan Badan-Badan/Organisasi Cagar Budaya;

S. Memfasilitasi Dan Mengkoordinasikan Pembuatan Database Informasi Dan Pemetaan Geografis Data Cagar Budaya;

T. Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Promosi Budaya (Produk Budaya) Dan Melaksanakan Pameranpameran Budaya Sebagai Ajang Promosi Budaya;

U. Memelihara Dan Meningkatkan Kerja Sama Dengan Badanbadan/ Organisasi Yang Berkaitan Dengan Promosi Budaya;

V. Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan

W. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.

 

7. Bidang Kesenian

Bidang Kesenian Mempunyai Tugas Dan Fungsi:

A. Menyusun Rencana Kegiatan Bidang Kesenian Berdasarkan Data Dan Program Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

B. Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;

C. Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;

D. Mamfasilitasi Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Kesenian Tradisional, Kesenian Modern Dan Strategi Pelestarian, Pengembangan Data Pertunjukan Kesenian Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

E. Melaksanakan Pendataan Kesenian Tradisional Dan Kesenian Modern.

F. Memberikan Pembinaan, Pelatihan Dan Workshop Kesenian Modern Yang Berkembang Di Kabupaten Buleleng;

G. Memberikan Pembinaan, Pelatihan Dan Workshop Kesenian Tradisional;

H. Menyelenggarakan Rekontruksi Dan Revitalisasi Terhadap Kesenian Langka Dan Yang Hampir Punah;

I. Mendokumentasi Kesenian Tradisional Dan Kesenian Modern;

J. Menyelenggarakan Lomba Kreativitas Dan Aktivitas Kesenian Tradisional Dan Modern;

K. Melaksanakan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dan Kesenian;

L. Menyelenggarakan Festival-Festival Dan Pementasan Kesenian;

M. Mengevaluasi Dan Memberikan Penghargaan Kepada Seniman;

N. Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan

O. Melaksanakan Tugas Dinas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.

 Rincian Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

I. Tugas:

Dinas Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Buleleng Mempunyai Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang:

A. Kebudayaan; Dan Pariwisata.

II. Fungsi:

Untuk Melaksanakan Tugas Tersebut, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Menyelenggarakan Fungsi:

A. Perumusan Kebijakan Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata;

B. Pelaksanaan Kebijakan Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata;

C. Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Sesuai Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata;

D. Pelaksanaan Administrasi Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata; Dan

E. Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Bupati Terkait Dengan

 

Tugas Dan Fungsinya.

III. Uraian Tugas:

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas Mempunyai Tugas Dan Fungsi:

A. Menyusun Rencana Kegiatan Dan Merumuskan Kebijakan Operasional Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Berdasarkan Kebijakan Yang Ditetapkan Oleh Bupati Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

B. Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;

C. Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;

D. Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Destinasi Pariwisata;

E. Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;

F. Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Industri Dan Promosi Pariwisata;

G. Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Adat Dan Cagar Budaya;

H. Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Kesenian;

I. Merumuskan Kebijakan Strategis, Peningkatan Pembangunan Karakter Dan Pekerti Bangsa, Pelestarian Dan Pengaktualisasi Adat, Tradisi, Pengembangan Masyarakat Adat, Pengembangan Pelestarian Kesenian;

J. Mengkoordinasikan Dan Melaksanakan Perlindungan Pengembangan Dan Pemanfaatan Adat, Tradisi, Seni, Museum Dan Cagar Budaya Yang Berlandaskan Nilai Luhur Serta Penerapan Nilai-Nilai Budaya Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara;

K. Melaksanakan Peningkatan Apresiasi Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Adat, Tradisi, Seni, Museum Dan Cagar Budaya Dalam Rangka Mempertahankan Eksistensi Bangsa Yang Menyangkut Kualitas Hidup Dan Jati Diri;

L. Melaksanakan Peta Kebudayaan Dengan Unsur-Unsur Budaya, Kesenian, Bahasa, Upacara Adat, Tradisi, Seni, Museum, Cagar Budaya, Kuliner, Pakaian Adat, Arsitektur Tradisional, Permainan Tradisional, Kearifan Lokal, Serta Peralatan Hidup;

M. Melaksanakan Pembinaan Lembaga Perkreditan Desa;

N. Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Pembinaan Organisasi, Tata Laksana Dan Kepegawaian Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

O. Mengkoordinasikan Dan Melaksanakan Urusan Administrasi Umum Dan Kepegawaian Yang Meliputi Pengelolaan Keuangan, Kerumahtanggaan, Ketatausahaan, Kepegawaian, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Urusan Surat Menyurat, Ketatalaksanaan, Perlengkapan, Kehumasan, Keprotokolan, Dokumentasi, Kearsipan Dan Perpustakaan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

P. Mengkoordinasikan Perumusan Bahan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (Iku), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (Rkt), Rencana Kerja Anggaran (Rka), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (Dpa), Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Dan Perjanjian Kinerja (Pk) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

Q. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Rb), Pembangunan Zona Integritas (Zi), Sistem Informasi Pelayanan Publik (Sipp), Pengelolaan Pengaduan, Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan Kepentingan, Dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

R. Mengkoordinasikan Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Lingkup Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

S. Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Penyusunan Standar Pelayanan (Sp), Standar Operasional Prosedur (Sop) Dan Survei Kepuasan Masyarakat (Skm) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

T. Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) Dan Analisis Beban Kerja (Abk) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata; Menyelenggarakan Verifikasi, Analisis, Evaluasi, Pengolahan Data Dan Sistem Informasi Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

V. Melaksanakan Koordinasi Dengan Instansi Dan/Atau Lembaga Terkait Lainnya Sesuai Bidang Tugas Dan Permasalahannya;

W. Mengkoordinasikan Penyiapan Bahan Dan Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Keuangan Yang Meliputi Surat Penyediaan Dana (Spd), Surat Permintaan Pembayaran (Spp) Dan Surat Perintah Membayar (Spm) Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

X. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

Y. Mengkoordinasikan Penyiapan Bahan, Penyusunan Serta Pelaksanaan Pencatatan Pembukuan, Verifikasi Serta Perbendaharaan Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

Z. Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan  Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.

 

2. Sekretariat

Sekretariat Mempunyai Tugas Dan Fungsi:

A. Menyusun Rencana Kegiatan Sekretariat Berdasarkan Data Dan Program Yang Ditetapkan Oleh Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

B. Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;

C. Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;