Rincian
Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
I.
Tugas:
Dinas
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Buleleng Mempunyai Tugas Membantu
Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang:
A.
Kebudayaan; Dan Pariwisata.
II.
Fungsi:
Untuk
Melaksanakan Tugas Tersebut, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Menyelenggarakan
Fungsi:
A.
Perumusan Kebijakan Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata;
B.
Pelaksanaan Kebijakan Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata;
C.
Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Sesuai Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang
Pariwisata;
D.
Pelaksanaan Administrasi Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata; Dan
E.
Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Bupati Terkait Dengan
Tugas
Dan Fungsinya.
III.
Uraian Tugas:
1.
Kepala Dinas
Kepala
Dinas Mempunyai Tugas Dan Fungsi:
A.
Menyusun Rencana Kegiatan Dan Merumuskan Kebijakan Operasional Dinas Kebudayaan
Dan Pariwisata, Berdasarkan Kebijakan Yang Ditetapkan Oleh Bupati Sesuai
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
B.
Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;
C.
Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;
D.
Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Destinasi Pariwisata;
E.
Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Sumber Daya Pariwisata
Dan Ekonomi Kreatif;
F.
Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Industri Dan Promosi
Pariwisata;
G.
Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Adat Dan Cagar Budaya;
H.
Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Kesenian;
I.
Merumuskan Kebijakan Strategis, Peningkatan Pembangunan Karakter Dan Pekerti
Bangsa, Pelestarian Dan Pengaktualisasi Adat, Tradisi, Pengembangan Masyarakat
Adat, Pengembangan Pelestarian Kesenian;
J.
Mengkoordinasikan Dan Melaksanakan Perlindungan Pengembangan Dan Pemanfaatan
Adat, Tradisi, Seni, Museum Dan Cagar Budaya Yang Berlandaskan Nilai Luhur
Serta Penerapan Nilai-Nilai Budaya Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara;
K.
Melaksanakan Peningkatan Apresiasi Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Adat,
Tradisi, Seni, Museum Dan Cagar Budaya Dalam Rangka Mempertahankan Eksistensi
Bangsa Yang Menyangkut Kualitas Hidup Dan Jati Diri;
L.
Melaksanakan Peta Kebudayaan Dengan Unsur-Unsur Budaya, Kesenian, Bahasa,
Upacara Adat, Tradisi, Seni, Museum, Cagar Budaya, Kuliner, Pakaian Adat,
Arsitektur Tradisional, Permainan Tradisional, Kearifan Lokal, Serta Peralatan
Hidup;
M.
Melaksanakan Pembinaan Lembaga Perkreditan Desa;
N.
Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Pembinaan Organisasi, Tata Laksana
Dan Kepegawaian Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
O.
Mengkoordinasikan Dan Melaksanakan Urusan Administrasi Umum Dan Kepegawaian
Yang Meliputi Pengelolaan Keuangan, Kerumahtanggaan, Ketatausahaan,
Kepegawaian, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Urusan Surat Menyurat, Ketatalaksanaan,
Perlengkapan, Kehumasan, Keprotokolan, Dokumentasi, Kearsipan Dan Perpustakaan
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
P.
Mengkoordinasikan Perumusan Bahan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (Iku),
Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan
(Rkt), Rencana Kerja Anggaran (Rka), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (Dpa), Dokumen
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Dan Perjanjian Kinerja
(Pk) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
Q.
Mengkoordinasikan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Rb), Pembangunan Zona
Integritas (Zi), Sistem Informasi Pelayanan Publik (Sipp), Pengelolaan
Pengaduan, Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan Kepentingan, Dan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan
Pariwisata;
R.
Mengkoordinasikan Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Lingkup Dinas Kebudayaan
Dan Pariwisata;
S.
Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Penyusunan Standar Pelayanan (Sp), Standar
Operasional Prosedur (Sop) Dan Survei Kepuasan Masyarakat (Skm) Di Lingkungan
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
T.
Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) Dan
Analisis Beban Kerja (Abk) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata; Menyelenggarakan
Verifikasi, Analisis, Evaluasi, Pengolahan Data Dan Sistem Informasi Pada Dinas
Kebudayaan Dan Pariwisata;
V.
Melaksanakan Koordinasi Dengan Instansi Dan/Atau Lembaga Terkait Lainnya Sesuai
Bidang Tugas Dan Permasalahannya;
W.
Mengkoordinasikan Penyiapan Bahan Dan Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Keuangan
Yang Meliputi Surat Penyediaan Dana (Spd), Surat Permintaan Pembayaran (Spp)
Dan Surat Perintah Membayar (Spm) Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
X.
Mengkoordinasikan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntansi Dan Pelaporan
Keuangan Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
Y.
Mengkoordinasikan Penyiapan Bahan, Penyusunan Serta Pelaksanaan Pencatatan
Pembukuan, Verifikasi Serta Perbendaharaan Pada Dinas Kebudayaan Dan
Pariwisata;
Z.
Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang
Diberikan Oleh Atasan.
2.
Sekretariat
Sekretariat
Mempunyai Tugas Dan Fungsi:
A.
Menyusun Rencana Kegiatan Sekretariat Berdasarkan Data Dan Program Yang
Ditetapkan Oleh Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan;
B.
Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;
C.
Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;
D.
Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Pembinaan
Organisasi,
Tata Laksana Dan Kepegawaian Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
E.
Mengkoordinasikan Dan Melaksanakan Urusan Administrasi Umum Dan Kepegawaian
Yang Meliputi Pengelolaan Keuangan, Kerumahtanggaan, Ketatausahaan,
Kepegawaian, Penatausahaan Barang Milik Daerah/Pemerintah, Urusan Surat Menyurat,
Ketatalaksanaan, Perlengkapan, Kehumasan, Keprotokolan, Dokumentasi, Kearsipan
Dan Perpustakaan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
F.
Mengkoordinasikan Perumusan Bahan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (Iku),
Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan
(Rkt), Rencana Kerja Anggaran (Rka), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (Dpa), Dokumen
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Dan Perjanjian Kinerja
(Pk) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
G.
Mengkoordinasikan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Rb), Pembangunan Zona
Integritas (Zi), Sistem Informasi Pelayanan Publik (Sipp), Pengelolaan
Pengaduan, Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan Kepentingan, Dan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan
Pariwisata;
H.
Mengkoordinasikan Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Lingkup Dinas Kebudayaan
Dan Pariwisata;
I.
Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Penyusunan Standar Pelayanan (Sp), Standar
Operasional Prosedur (Sop) Dan Survei Kepuasan Masyarakat (Skm) Di Lingkungan
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
J.
Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) Dan
Analisis Beban Kerja (Abk) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
K.
Menyelenggarakan Verifikasi, Analisis, Evaluasi, Pengolahan Data Dan Sistem
Informasi Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
L.
Mengkoordinasikan Penyiapan Bahan Dan Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Keuangan
Yang Meliputi Surat Penyediaan Dana (Spd), Surat Permintaan Pembayaran (Spp)
Dan Surat
Perintah
Membayar (Spm) Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
M.
Mengkoordinasikan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntansi Dan Pelaporan
Keuangan Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
N.
Mengkoordinasikan Penyiapan Bahan, Penyusunan Serta Pelaksanaan Pencatatan
Pembukuan, Verifikasi Serta Perbendaharaan Pada Dinas Kebudayaan Dan
Pariwisata;
O.
Mengkoordinasikan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Semesteran/Akhir Tahun
Serta Melaporkan Keadaan Kas Kepada Atasan Setiap Bulan Dan Sewaktu-Waktu
Sesuai
Kebutuhan/Keadaan
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
P.
Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan
Q.
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.
2.1
Subbagian Umum Dan Keuangan
Subbagian
Umum Dan Keuangan Mempunyai Tugas Dan Fungsi:
A.
Menyusun Rencana Kegiatan Subbagian Umum Dan Keuangan, Berdasarkan Data,
Program Sekretariat Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
B.
Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;
C.
Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;
D.
Memberikan Pelayanan Administrasi Meliputi Pengelolaan Keuangan,
Kerumahtanggaan, Ketatausahaan, Kepegawaian, Penatausahaan Barang Milik
Daerah/Pemerintah, Urusan Surat Menyurat, Ketatalaksanaan, Perlengkapan,
Kehumasan, Keprotokolan, Dokumentasi, Kearsipan Dan Perpustakaan Dinas Kebudayaan
Dan Pariwisata; Menyusun Dan Melaksanakan Analisis Jabatan (Anjab) Dan Analisis
Beban Kerja (Abk) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
F.
Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Yang Meliputi Penyusunan Daftar Urut
Kepangkatan, Formasi, Bezetting Pegawai, Menyusun Data Pegawai, Pengusulan
Kenaikan Pangkat, Gaji Berkala, Cuti Dan Pensiun;
G.
Menyusun Rencana Kebutuhan, Pengembangan Dan Kesejahteraan Pegawai;
H.
Melaksanakan Dan Melaporkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Rb) Dan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan
Pariwisata;
I.
Melaksanakan Pembayaran Gaji, Tunjangan Dan Kesejahteraan Pegawai Sesuai
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
J.
Menyiapkan Bahan Dan Melaksanakan Verifikasi Dokumen Keuangan Yang Meliputi
Surat Penyediaan Dana (Spd), Surat Permintaan Pembayaran (Spp) Dan Surat
Perintah Membayar (Spm) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
K.
Melaksankan Penyusunan Laporan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Dinas
Kebudayaan Dan Pariwisata;
L.
Menyiapkan Bahan, Menyusun Serta Melaksanakan Pencatatan Pembukuan, Verifikasi
Serta Perbendaharaan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
M.
Membuat Laporan Keuangan Dinas Serta Melaporkan Keadaan Kas Kepada Atasan
Setiap Bulan Dan Sewaktu-Waktu Sesuai Kebutuhan/Keadaan;
N.
Menyiapkan Bahan Dan Melaksanakan Pembinaan Organisasi, Tata Laksana Dan
Kepegawaian Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
O.
Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan
P.
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.
3.
Bidang Destinasi Dan Industri Pariwisata
Bidang
Destinasi Dan Industri Pariwisata Mempunyai Tugas Dan Fungsi:
A.
Menyusun Rencana Kegiatan Bidang Destinasi Dan Industri Pariwisata Berdasarkan
Data Dan Program Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan Peraturan
Perundangundangan;
B.
Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;
C.
Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;
D.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Pengelolaan Dan Pengembangan Daya
Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Dan Destinasi Pariwisata; Memfasilitasi
Dan Melaksanakan Koordinasi Perencanaan Pengelolaan Dan Pengembangan Daya Tarik
Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Dan Destinasi Pariwisata;
F.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan
Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Dan Destinasi Pariwisata;
G.
Memfasilitasi Perencanaan, Penetapan, Pengadaan/Pemeliharaan Sarana Dan
Prasarana, Peningkatan Kapasitas Sdm, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kegiatan Pengelolaan
Dan Pengembangan Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Dan Destinasi
Pariwisata Yang Berkelanjutan;
H.
Memfasilitasi Industri Pariwisata Yang Bersedia Memenuhi Standar Usaha Dan
Melakukan Sertifikasi Usaha;
I.
Memfasilitasi Dan Mengkordinasikan Pendataan Daya Tarik Wisata, Kawasan
Strategis Pariwisata, Destinasi Pariwisata, Dan Industri Pariwisata;
J.
Memfasilitasi Dan Mengkordinasikan Pembinaan Dan Pengawasan Tata Kelola Daya
Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Destinasi Pariwisata, Dan Industri
Pariwisata;
K.
Monitoring Dan Evaluasi Pengelolaan Dan Pengembangan Daya Tarik Wisata, Kawasan
Strategis Pariwisata, Destinasi Pariwisata Dan Industri Pariwisata;
L.
Memfasilitasi Dan Mengkordinasikan Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan
Penerapan Standar Usaha Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata,
Destinasi Pariwisata Dan Industri
Pariwisata;
M.
Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan
N.
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.
4.
Bidang Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Bidang
Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Mempunyai Tugas Dan Fungsi:
A.
Menyusun Rencana Kegiatan Bidang Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Berdasarkan Data Dan Program Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan;
B.
Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;
C.
Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;
D.
Memfasilitasi Penyediaan Prasarana Zona Kreatif/Ruang Kreatif/Kota Kreatif;
E.
Memfasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif;
F.
Memfasilitasi Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan/Penyuluhan
Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;
G.
Memfasilitasi Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Dan
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pariwisata Dan Pelaku Ekonomi Kreatif; Memfasilitasi
Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Dan
Sertifikasi Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;
I.
Memfasilitasi Dan Mengkordinasikan Pendataan Dan Pengelolaan Data Sumber Daya
Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;
J.
Memfasilitasi Dan Mengkordinasikan Monitoring Dan Evaluasi Pengembangan Sumber
Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;
K.
Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan
L.
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.
5.
Bidang Pemasaran Kebudayaan Dan Pariwisata
Bidang
Pemasaran Kebudayaan Dan Pariwisata Mempunyai TugasVDan Fungsi:
A.
Menyusun Rencana Kegiatan Pemasaran Kebudayaan Dan Pariwisata Berdasarkan Data
Dan Program Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan Peraturan
Perundangundangan;
B.
Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;
C.
Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;
D.
Merencanakan Dan Menyusun Strategi Pelayanan Informasi Dan Pemasaran Pariwisata
Dalam Rangka Meningkatkan Kunjungan Wisatawan;
E.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Kegiatan Pemasaran Kebudayaan Dan Pariwisata
Dalam Dan Luar Negeri Destinasi Pariwisata, Budaya, Dan Ekonomi Kreatif;
F.
Menyediakan Data Dan Penyebaran Informasi Pariwisata Dan Budaya;
G.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Kerja Sama Dan Kemitraan Pariwisata Dalam Dan
Luar Negeri;
H.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Penguatan Promosi Melalui Media Cetak,
Elektronik, Dan Media Lainnya Baik Dalam Dan Luar Negeri;
I.
Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Pengembangan Pemasaran Kebudayaan Dan
Pariwisata;
J.
Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan
K.
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.
6.
Bidang Adat Dan Cagar Budaya Bidang Adat Dan Cagar Budaya
Mempunyai
Tugas Dan Fungsi:
A.
Menyusun Rencana Kegiatan Bidang Adat Dan Cagar Budaya Berdasarkan Data Dan
Program Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan;
B.
Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;
C.
Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;
D.
Memfasilitasi Dan Melakukan Usaha-Usaha Penelitian, Perencanaan, Pembinaan,
Koordinasi Serta Pengawasan Atas Kegiatan Di Bidang Adat Dan Tradisi, Subak,
Serta Pembinaan Dan Pelestarian Tradisi;
E.
Memfasilitasi, Melaksanakan Dan Menyebarluaskan Pedoman Dan Petunjuk Mengenai
Cara Penyelenggaran Kegiatan Pembinaan Adat Dan Tradisi;
F.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Bimbingan, Penilaian Dan Pelaksanaan
Pengendalian Terhadap Adat Dan Tradisi, Subak, Serta Pembinaan Dan Pelestarian
Tradisi;
G.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Inventarisasi Lembaga Yang Bergerak Di Bidang
Pembinaan Adat Dan Tradisi Untuk Pemberdayaan, Pengembangan Dan Pelestarian
Adat Dan Tradisi;
H.
Memfasilitasi Dan Menyelenggarakan Kegiatan-Kegiatan Pemberdayaan,
Pengembangan, Lembaga Adat Dan Peradatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan;
I.
Melaksanakan Pembinaan Lembaga Perkreditan Desa;
J.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Pembinaan Dan Penyuratan Awig-Awig Desa Adat;
K.
Melaksanakan Pembinaan Penyuratan Awig-Awig Subak Dan Subak Abian;
L.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Penggalian, Pengembangan Dan
Pelestarian Kesejarahan Purbakala Permuseuman Dan Arkeologi;
M.
Memfasilitasi Pelaksanaan Pemantauan, Mengevaluasi Dan Menilai Kegiatan
Pembinaan, Penggalian Dan Pengembangan Kesejarahan Purbakala, Permuseuman Dan
Arkeologi;
N.
Memfasillitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Pemeliharaan Dan Peningkatan Kerja
Sama Dengan Badan–Badan/Organisasi Kesejarahaan, Purbakala, Permuseuman,
Arkeologi;
O.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Pemetaan Geografis
Sejarah, Kepurbakalaan;
P.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Penggalian, Pengembangan
Dan Pelestarian Cagar Budaya;
Q.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Pelaksaan Pemantauan, Evaluasi Dan
Penilaian Kegiatan Pembinaan, Penggalian Dan Pengembangan Cagar Budaya;
R.
Memfasilitasi Pelaksanaan Pemeliharaan Dan Meningkatkan Kerja Sama Dengan
Badan-Badan/Organisasi Cagar Budaya;
S.
Memfasilitasi Dan Mengkoordinasikan Pembuatan Database Informasi Dan Pemetaan
Geografis Data Cagar Budaya;
T.
Memfasilitasi Dan Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Promosi Budaya (Produk
Budaya) Dan Melaksanakan Pameranpameran Budaya Sebagai Ajang Promosi Budaya;
U.
Memelihara Dan Meningkatkan Kerja Sama Dengan Badanbadan/ Organisasi Yang
Berkaitan Dengan Promosi Budaya;
V.
Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan
W.
Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.
7.
Bidang Kesenian
Bidang
Kesenian Mempunyai Tugas Dan Fungsi:
A.
Menyusun Rencana Kegiatan Bidang Kesenian Berdasarkan Data Dan Program Dinas
Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
B.
Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;
C.
Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;
D.
Mamfasilitasi Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Kesenian Tradisional,
Kesenian Modern Dan Strategi Pelestarian, Pengembangan Data Pertunjukan
Kesenian Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
E.
Melaksanakan Pendataan Kesenian Tradisional Dan Kesenian Modern.
F.
Memberikan Pembinaan, Pelatihan Dan Workshop Kesenian Modern Yang Berkembang Di
Kabupaten Buleleng;
G.
Memberikan Pembinaan, Pelatihan Dan Workshop Kesenian Tradisional;
H.
Menyelenggarakan Rekontruksi Dan Revitalisasi Terhadap Kesenian Langka Dan Yang
Hampir Punah;
I.
Mendokumentasi Kesenian Tradisional Dan Kesenian Modern;
J.
Menyelenggarakan Lomba Kreativitas Dan Aktivitas Kesenian Tradisional Dan
Modern;
K.
Melaksanakan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Dan Kesenian;
L.
Menyelenggarakan Festival-Festival Dan Pementasan Kesenian;
M.
Mengevaluasi Dan Memberikan Penghargaan Kepada Seniman;
N.
Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan
O.
Melaksanakan Tugas Dinas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan.
Rincian Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
I.
Tugas:
Dinas
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Buleleng Mempunyai Tugas Membantu
Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang:
A.
Kebudayaan; Dan Pariwisata.
II.
Fungsi:
Untuk
Melaksanakan Tugas Tersebut, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Menyelenggarakan
Fungsi:
A.
Perumusan Kebijakan Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata;
B.
Pelaksanaan Kebijakan Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata;
C.
Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Sesuai Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang
Pariwisata;
D.
Pelaksanaan Administrasi Di Bidang Kebudayaan Dan Bidang Pariwisata; Dan
E.
Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Bupati Terkait Dengan
Tugas
Dan Fungsinya.
III.
Uraian Tugas:
1.
Kepala Dinas
Kepala
Dinas Mempunyai Tugas Dan Fungsi:
A.
Menyusun Rencana Kegiatan Dan Merumuskan Kebijakan Operasional Dinas Kebudayaan
Dan Pariwisata, Berdasarkan Kebijakan Yang Ditetapkan Oleh Bupati Sesuai
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
B.
Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;
C.
Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;
D.
Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Destinasi Pariwisata;
E.
Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Sumber Daya Pariwisata
Dan Ekonomi Kreatif;
F.
Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Industri Dan Promosi
Pariwisata;
G.
Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Adat Dan Cagar Budaya;
H.
Merumuskan, Mengkoordinasikan Dan Memfasilitasi Kegiatan Kesenian;
I.
Merumuskan Kebijakan Strategis, Peningkatan Pembangunan Karakter Dan Pekerti
Bangsa, Pelestarian Dan Pengaktualisasi Adat, Tradisi, Pengembangan Masyarakat
Adat, Pengembangan Pelestarian Kesenian;
J.
Mengkoordinasikan Dan Melaksanakan Perlindungan Pengembangan Dan Pemanfaatan
Adat, Tradisi, Seni, Museum Dan Cagar Budaya Yang Berlandaskan Nilai Luhur
Serta Penerapan Nilai-Nilai Budaya Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara;
K.
Melaksanakan Peningkatan Apresiasi Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Adat,
Tradisi, Seni, Museum Dan Cagar Budaya Dalam Rangka Mempertahankan Eksistensi
Bangsa Yang Menyangkut Kualitas Hidup Dan Jati Diri;
L.
Melaksanakan Peta Kebudayaan Dengan Unsur-Unsur Budaya, Kesenian, Bahasa,
Upacara Adat, Tradisi, Seni, Museum, Cagar Budaya, Kuliner, Pakaian Adat,
Arsitektur Tradisional, Permainan Tradisional, Kearifan Lokal, Serta Peralatan
Hidup;
M.
Melaksanakan Pembinaan Lembaga Perkreditan Desa;
N.
Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan Pembinaan Organisasi, Tata Laksana
Dan Kepegawaian Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
O.
Mengkoordinasikan Dan Melaksanakan Urusan Administrasi Umum Dan Kepegawaian
Yang Meliputi Pengelolaan Keuangan, Kerumahtanggaan, Ketatausahaan,
Kepegawaian, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Urusan Surat Menyurat, Ketatalaksanaan,
Perlengkapan, Kehumasan, Keprotokolan, Dokumentasi, Kearsipan Dan Perpustakaan
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
P.
Mengkoordinasikan Perumusan Bahan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (Iku),
Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan
(Rkt), Rencana Kerja Anggaran (Rka), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (Dpa), Dokumen
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Dan Perjanjian Kinerja
(Pk) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
Q.
Mengkoordinasikan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Rb), Pembangunan Zona
Integritas (Zi), Sistem Informasi Pelayanan Publik (Sipp), Pengelolaan
Pengaduan, Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Benturan Kepentingan, Dan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan Dan
Pariwisata;
R.
Mengkoordinasikan Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Lingkup Dinas Kebudayaan
Dan Pariwisata;
S.
Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Penyusunan Standar Pelayanan (Sp), Standar
Operasional Prosedur (Sop) Dan Survei Kepuasan Masyarakat (Skm) Di Lingkungan
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
T.
Merumuskan Dan Mengkoordinasikan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) Dan
Analisis Beban Kerja (Abk) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata; Menyelenggarakan
Verifikasi, Analisis, Evaluasi, Pengolahan Data Dan Sistem Informasi Pada Dinas
Kebudayaan Dan Pariwisata;
V.
Melaksanakan Koordinasi Dengan Instansi Dan/Atau Lembaga Terkait Lainnya Sesuai
Bidang Tugas Dan Permasalahannya;
W.
Mengkoordinasikan Penyiapan Bahan Dan Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Keuangan
Yang Meliputi Surat Penyediaan Dana (Spd), Surat Permintaan Pembayaran (Spp)
Dan Surat Perintah Membayar (Spm) Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
X.
Mengkoordinasikan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntansi Dan Pelaporan
Keuangan Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
Y.
Mengkoordinasikan Penyiapan Bahan, Penyusunan Serta Pelaksanaan Pencatatan
Pembukuan, Verifikasi Serta Perbendaharaan Pada Dinas Kebudayaan Dan
Pariwisata;
Z.
Mengevaluasi Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Atasan; Dan Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang
Diberikan Oleh Atasan.
2.
Sekretariat
Sekretariat
Mempunyai Tugas Dan Fungsi:
A.
Menyusun Rencana Kegiatan Sekretariat Berdasarkan Data Dan Program Yang
Ditetapkan Oleh Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sesuai Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan;
B.
Memimpin Dan Mendistribusikan Tugas Kepada Bawahan;
C.
Mengevaluasi Dan Menilai Prestasi Hasil Kerja Bawahan;