(0362)21342
0087890395192
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Disbudpar Buleleng Ikuti Pemeriksaan dan Verifikasi Data Cagar Budaya melalui DAPOBUD

Admin disbudpar | 23 September 2026 | 52 kali

Kepala Bidang Adat, Cagar Budaya dan Permuseuman (ACB) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan pemeriksaan dan verifikasi data Cagar Budaya (CB) melalui sistem Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD), Rabu (23/9).


Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memastikan validitas, kelengkapan, dan kesesuaian data Cagar Budaya yang telah tercatat dalam sistem DAPOBUD. Pemeriksaan dan verifikasi dilakukan secara menyeluruh sebagai tindak lanjut Surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 250/G/KB.05/2026 tanggal 16 September 2026 tentang Permohonan Fasilitasi Kegiatan Pemeriksaan Data Cagar Budaya.


Selain itu, kegiatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan yang mengamanatkan pengumpulan data kebudayaan melalui aplikasi DAPOBUD.


Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Buleleng menyampaikan sejumlah kondisi terkait pengelolaan dan penginputan data Cagar Budaya. Salah satunya mengenai kendala akses saat proses login ke aplikasi DAPOBUD karena sistem sedang dalam tahap pemeliharaan (maintenance). Berdasarkan arahan Ketua Tim Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kebudayaan, perbaikan sistem telah dilakukan dan aplikasi saat ini sudah dapat kembali diakses.


Kabupaten Buleleng juga menyampaikan bahwa data Cagar Budaya yang tercatat dalam sistem DAPOBUD masih terbatas. Kondisi tersebut salah satunya disebabkan belum lengkapnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Buleleng. Hingga saat ini baru terdapat satu orang anggota TACB yang ditetapkan pada Juli 2026, sedangkan sesuai ketentuan diperlukan sekurang-kurangnya lima orang anggota TACB.


Adapun data Cagar Budaya yang telah ditetapkan dan berhasil masuk ke dalam sistem DAPOBUD saat ini sebanyak dua objek, yaitu Masjid Agung Jami’ Singaraja dan Rumah Rai Srimben. Sementara itu, satu objek lainnya, yakni Gereja GPIB “PNIEL” Singaraja, masih dalam proses dan belum berhasil diinput ke dalam sistem DAPOBUD.


Dalam rangka mendukung kelancaran pengelolaan data DAPOBUD, Kabupaten Buleleng juga memandang perlu dilakukan penetapan kembali operator DAPOBUD terbaru sesuai dengan penugasan yang telah disetujui. Selanjutnya, diperlukan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Surat Tugas sebagai dasar pelaksanaan tugas operator.


Pada kesempatan tersebut, pimpinan rapat mengarahkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tetap melanjutkan proses penginputan data Cagar Budaya ke dalam sistem DAPOBUD. Selain itu, pembaruan (upgrading) dan penyempurnaan data yang telah tercatat perlu dilakukan secara berkala guna mendukung tersedianya data kebudayaan yang valid, akurat, dan terintegrasi.


Menindaklanjuti arahan tersebut, Kabupaten Buleleng akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas data Cagar Budaya dalam sistem DAPOBUD melalui percepatan pembentukan TACB sesuai ketentuan, optimalisasi peran operator DAPOBUD, serta pembaruan data secara berkelanjutan.


Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terakomodasinya data Cagar Budaya Kabupaten Buleleng secara lebih lengkap dan akurat dalam sistem data kebudayaan nasional, sekaligus memperkuat tata kelola data sebagai dasar pelindungan dan pelestarian Cagar Budaya.