Selasa, 7 Juli 2026 - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng melalui Bidang Adat dan Cagar Budaya melaksanakan kunjungan dan koordinasi dengan salah satu pengurus Masjid Agung Jami Singaraja dalam rangka menindaklanjuti rencana pelaksanaan kegiatan teknis sebagai bagian dari upaya pemanfaatan, pelestarian, dan penguatan fungsi Masjid Agung Jami Singaraja yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Buleleng pada Tahun 2021.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng melalui aspek edukasi. Kegiatan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna mendukung penguatan fungsi edukasi, pelestarian nilai sejarah, serta meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap keberadaan Masjid Agung Jami Singaraja sebagai salah satu warisan budaya yang memiliki nilai penting dari sisi sejarah, budaya, dan religi.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pengelola situs cagar budaya dalam menjaga keberlanjutan pelestarian bangunan bersejarah, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya sebagai media edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Pengurus Masjid Agung Jami Singaraja menyambut baik rencana kegiatan yang disampaikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng. Dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut diberikan dengan tetap mengedepankan kaidah-kaidah pelestarian cagar budaya agar nilai keaslian dan karakter historis bangunan tetap terjaga.
Sebagai tindak lanjut, pengurus Masjid Agung Jami Singaraja akan melakukan koordinasi secara teknis di internal kepengurusan guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dimaksud. Diharapkan kolaborasi ini dapat memperkuat upaya pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Buleleng sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai identitas daerah.