(0362)21342
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Rapat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Hibah Tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten Buleleng

Admin disbudpar | 03 Juni 2026 | 30 kali

Rabu, 3 Juni 2026 - Kepala Bidang Adat dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng beserta staf hadiri Rapat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Hibah Tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Buleleng.


Dalam pemeriksaan ini dijelaskan bahwa hibah perubahan tahun 2025 memang benar telah diakomodir oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata , yang mana status penerima hibah yang Menjadi Fokus PDTT Berdasarkan data yang disampaikan kepada Inspektorat, terdapat 3 (tiga) lembaga pada Hibah Perubahan 2025 yg menjadi perhatian khusus sesuai alamat lembaga yaitu Banjar Dinas Kebah Siung, Desa Panji, Banjar Dinas SorgaMelar, Desa Lokapaksa, dan Desa Ambengan. 


Adapun kendala yang dihadapi dimna ketiga lembaga telah melengkapi secara administratif yang dibuktikan dengan laporan LPJ dan kelengkapan lainnya, namun belum dilakukan monev di lapangan. Maka terkait hal tersebut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk melakukan Monev pada Bulan Juni 2026 ini untuk ketiga Lembaga tersebut.


Selain itu Inspektorat Daerah menginstruksikan agar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memenuhi Permintaan Data Lengkap sebanyak 5 (lima) dokumen wajib, yaitu Dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan DPA SKPD, Proposal Usulan dan Dokumentasi Hasil Verifikasi Lapangan SKPD Pengempon, NPHD, SP2D, dan Rekanan Penerima Koran.


Laporan Pertanggungan Jawaban Hibah dan hasil monev yang lengkap ( Berta Acara, Dokumentasi dan Ceklist ). Dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng berkomitmen penuh untuk memenuhi dan  melaksanakan Monev terhadap tiga lembaga (sebelum akhir Juni 2026).