(0362)21342
0087890395192
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Perkuat Tertib Administrasi Aset, Disbudpar Buleleng Fasilitasi Cek Fisik Usulan Hibah Desa Adat Gerokgak

Admin disbudpar | 22 Oktober 2026 | 38 kali

Pengurus Barang Pengguna Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan cek fisik aset daerah terkait permohonan usulan hibah dari Desa Adat Gerokgak, Kamis (22/10/2026). Aset yang dimaksud saat ini masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Disbudpar Kabupaten Buleleng.


Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Buleleng yang terdiri atas staf Pengelolaan BMD Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), auditor terampil Inspektorat, serta pengadministrasi sarana dan prasarana Dinas PUPRPERKIM.


Pelaksanaan cek fisik turut didampingi oleh Perbekel Desa Gerokgak, Kelian Dusun, Kelian Desa Adat, serta penglingsir Desa Gerokgak. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi dan keberadaan aset yang menjadi objek permohonan hibah sebagai bagian dari tahapan pengelolaan Barang Milik Daerah.


Dalam kesempatan tersebut, Tim Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMD Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa permohonan hibah akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan tertib administrasi.


Keterlibatan Disbudpar Buleleng dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan fisik menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi aset di lapangan sebelum proses permohonan hibah ditindaklanjuti.


Melalui koordinasi antara perangkat daerah dan unsur Desa Adat Gerokgak, diharapkan proses penanganan usulan hibah dapat berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan tata kelola Barang Milik Daerah yang baik dan bertanggung jawab.