(0362)21342
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Kabid Adat dan Cagar Budaya Hadiri Pertemuan Pramediasi Komnas HAM RI Terkait Sanksi Adat Kesepekang di Desa Telaga

Admin disbudpar | 29 Juli 2026 | 45 kali

Kepala Bidang Adat dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng menghadiri Pertemuan Pramediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (29/7/2026). Pertemuan tersebut membahas permasalahan penjatuhan sanksi adat kesepekang terhadap I Nyoman Sumantra dari Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu.


Pertemuan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng serta didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng. Hadir pula Camat Busungbiu, Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, Majelis Alitan Kecamatan Busungbiu, Kepala Bidang Adat dan Cagar Budaya Disbudpar Kabupaten Buleleng, serta pihak-pihak terkait. Dari Komnas HAM RI hadir Komisioner beserta tim pendamping.


Dalam arahannya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng menghormati eksistensi hukum adat yang berlaku di desa adat sebagai bagian dari kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui pendekatan yang menjunjung tinggi keadilan, keharmonisan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjaga kerukunan masyarakat.


Melalui forum pramediasi ini diharapkan tercipta kesepahaman bersama yang dapat menjadi dasar dalam menemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak. Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM RI akan melaksanakan pertemuan secara terpisah dengan masing-masing pihak untuk memperoleh informasi dan keterangan yang komprehensif sebagai bagian dari proses penyelesaian melalui pendekatan musyawarah dan mediasi.


Kehadiran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng melalui Bidang Adat dan Cagar Budaya merupakan wujud dukungan pemerintah daerah dalam mengawal pelestarian nilai-nilai adat dan budaya yang tetap selaras dengan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, adil, dan kondusif.