(0362)21342
0087890395192
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Disbudpar Buleleng Berikan Klarifikasi Status Pura Puseh Desa Les

Admin disbudpar | 08 September 2026 | 11 kali

Selasa, 8 September 2026 — Bidang Adat dan Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng menerima Kelian Desa Adat Les dalam rangka koordinasi terkait pemasangan plang nama Pura Puseh Desa Les yang disebut sebagai Cagar Budaya Nasional.

Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas atensi Wakil Bupati Buleleng terhadap informasi mengenai status Pura Puseh Desa Les. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Adat dan Cagar Budaya bersama staf memberikan penjelasan mengenai status dan ketentuan penetapan cagar budaya.


Disampaikan bahwa Pura Puseh Desa Les saat ini masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan belum ditetapkan secara resmi sebagai Cagar Budaya. Dengan demikian, penggunaan plang yang mencantumkan status sebagai Cagar Budaya Nasional perlu disesuaikan dengan status yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait kerusakan pada plang nama dan kori yang disebabkan oleh sambaran petir, dijelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan baru yang pembangunannya bersumber dari hibah, sehingga bukan merupakan bangunan lama yang menjadi bagian dari objek yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.


Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi, bagian yang berpotensi untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah arca-arca yang terdapat di Pura Puseh Desa Les, dengan tetap melalui tahapan kajian dan proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kelian Desa Adat Les menyambut baik penjelasan yang disampaikan oleh Bidang Adat dan Cagar Budaya serta memahami bahwa status Pura Puseh Desa Les saat ini masih dalam tahap ODCB. Selanjutnya, Desa Adat Les akan melaksanakan paruman untuk membahas dan menentukan apakah Pura Puseh Desa Les akan diproses lebih lanjut menjadi Cagar Budaya.


Disbudpar Buleleng melalui Bidang Adat dan Cagar Budaya terus mendorong koordinasi dan pemahaman bersama masyarakat adat dalam upaya pelestarian warisan budaya, sekaligus memastikan setiap proses penetapan Cagar Budaya dilaksanakan sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.