Staf Bidang Umum Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) untuk Kabupaten Buleleng, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Provinsi Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan sinergi perangkat daerah dalam perencanaan pembangunan kependudukan di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi menghadirkan narasumber Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa, SE., M.Si., selaku Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Provinsi Bali.
Dalam paparannya, Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa menjelaskan bahwa GDPK dan PJPK memiliki hubungan yang erat sebagai satu kesatuan dalam perencanaan pembangunan kependudukan. GDPK merupakan dokumen induk strategis yang menjadi landasan arah pembangunan kependudukan dalam jangka panjang, sedangkan PJPK merupakan penjabaran operasional dalam bentuk peta jalan pembangunan kependudukan dengan jangka waktu menengah atau lima tahunan.
Menurutnya, data kependudukan menjadi pondasi utama dalam pembangunan kependudukan, sehingga diperlukan data yang akurat dan relevan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan. GDPK terlebih dahulu disusun sebagai landasan utama arah pembangunan kependudukan, kemudian dijabarkan ke dalam periode lima tahunan melalui PJPK.
Kedua dokumen tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah agar berbagai program kependudukan dapat berjalan secara selaras dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan evaluasi singkat terhadap PJPK Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029. Kabupaten Buleleng dinilai telah melengkapi indikator-indikator sesuai dengan GDPK yang telah disusun. Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan.
Beberapa catatan yang disampaikan antara lain belum dicantumkannya indikator utama kabupaten/kota sebagaimana indikator wajib yang menjadi mandat dari pemerintah pusat. Selain itu, arah kebijakan pusat perlu lebih disesuaikan dengan kondisi kependudukan di daerah.
Dari sisi analisis, pembahasan kependudukan juga dinilai perlu lebih menukik pada kondisi aktual dan kebutuhan daerah, bukan hanya menggambarkan kondisi ideal yang diharapkan. Tahun data yang digunakan juga perlu diperjelas, serta acuan pembanding perlu disesuaikan secara lebih tepat, mengingat dalam evaluasi sebelumnya masih menggunakan acuan PJPK Provinsi Bali.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan perangkat daerah di Kabupaten Buleleng semakin memahami keterkaitan GDPK dan PJPK serta dapat berperan dalam mendukung pembangunan kependudukan yang terarah, terintegrasi, berbasis data, dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan daerah.
Keikutsertaan Staf Bidang Umum dan Keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan koordinasi dan sinergi lintas perangkat daerah dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang selaras dengan kebijakan kependudukan di Kabupaten Buleleng.