Rabu 22 Juli 2026 – Bidang Adat dan Cagar Budaya (ACB) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng bersama UPTD Gedong Kirtya menerima kunjungan Tim Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI dalam rangka pelaksanaan verifikasi data usulan penetapan Cagar Budaya terhadap Situs Candi Budha Kalibukbuk dan Gedong Kirtya Singaraja.
Kegiatan verifikasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pengusulan penetapan Cagar Budaya yang bertujuan memastikan kelengkapan data, kondisi objek, serta nilai penting yang dimiliki masing-masing situs sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian cagar budaya.
Selama pelaksanaan verifikasi, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi, pengumpulan data pendukung, serta klarifikasi terhadap berbagai aspek yang menjadi dasar penilaian, meliputi nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses penetapan Cagar Budaya di tingkat nasional.
Khusus di UPTD Gedong Kirtya Singaraja, tim juga melaksanakan peninjauan terhadap koleksi lontar yang selama ini menjadi salah satu kekayaan intelektual dan budaya Kabupaten Buleleng. Peninjauan tersebut difokuskan pada identifikasi koleksi lontar yang berpotensi diklasifikasikan sebagai Manuskrip Nasional, mengingat nilai historis, keaslian, serta kandungan pengetahuan yang tersimpan di dalamnya sebagai warisan dokumenter bangsa.
Keberadaan Gedong Kirtya sebagai pusat pelestarian naskah lontar di Bali dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pengetahuan tradisional, sejarah, sastra, hukum adat, hingga nilai-nilai kehidupan masyarakat Bali yang diwariskan secara turun-temurun melalui manuskrip lontar.
Sementara itu, verifikasi terhadap Situs Candi Budha Kalibukbuk dilakukan untuk memperkuat data terkait keberadaan tinggalan arkeologi yang menjadi bukti penting perkembangan peradaban dan penyebaran agama Buddha di wilayah Bali Utara. Keberadaan situs ini memiliki nilai sejarah yang tinggi dan menjadi salah satu aset budaya yang perlu terus dilestarikan serta dikembangkan sebagai media edukasi bagi masyarakat.
Kegiatan verifikasi ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam mendukung upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan. Melalui proses penetapan Cagar Budaya, diharapkan kedua objek tersebut memperoleh pengakuan yang semakin kuat sehingga keberadaannya dapat terlindungi secara optimal sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berkomitmen untuk terus menginventarisasi, mendokumentasikan, serta mengusulkan berbagai potensi warisan budaya daerah agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat identitas budaya Buleleng sekaligus menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang serta mendukung pengembangan kebudayaan dan pariwisata berbasis pelestarian.