Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Drs. I Nyoman Wisandika, menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, Senin (3/26)
Rapat dibuka oleh Asisten I Setda Kabupaten Buleleng, rapat ini dilaksanakan tindak lanjut atas hasil audiensi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait dalam proses pembentukan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Buleleng.
Kehadiran Kadisbudpar Buleleng menjadi wujud dukungan terhadap upaya pelestarian nilai-nilai adat, budaya, serta kearifan lokal yang merupakan bagian penting dari identitas dan warisan budaya Buleleng. Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan proses pembentukan Masyarakat Hukum Adat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pengakuan, perlindungan, dan pelestarian masyarakat hukum adat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berlandaskan nilai budaya dan kearifan lokal.