Selasa, 12 Mei 2026 - Bidang Adat dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng lanjutkan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pengajuan Hibah pada aplikasi SIPD untuk desa adat subak dan subak abian di kecamatan Busungbiu Bertempat di Ruang Rapat Camat Busungbiu.
Dari kegiatan tersebut terdapat beberapa kendala yang menyebabkan gagal input usulan di aplikasi sipd yaitu Lembaga Desa adat subak dan subak abian tidak berani dalam pembuatan NPWP lembaga sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pengajuan hibah uang karena kedepannya yang di takutkan adalah penyamapaian laporan ke pajak.
Lembaga berharap ada pernyataan tertulis dari dinas terkait jawaban dari permasalahan NPWP. Lembaga belum memahami tata cara penginfutan/pengajuan usulan di SIPD. Terjadinya kesalahan dalam memasukakan nama lembaga yang harusnya hibah atas nama lembaga tapi di infut atas nama pribadi di usulan di SIPD.
Dari permasalahan diatas sudah jelaskan kembali pada saat sesi diskusi dan terkait jadwal dan teknis pengajuan usulan akan dibantu oleh pihak admin dari desa, kecamatan dan di pandu oleh operator dinas. Dari hasil sosialisasi agar kedepan proses pengajuan hibah di SIPD berjalan lancar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami prosedur dan teknis penginputan proposal hibah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mempercepat proses penyelesaian pengajuan untuk Tahun Anggaran 2027.