(0362)21342
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Rapat Koordinasi Bali Energi Bersih dalam rangka implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih

Admin disbudpar | 22 Juni 2026 | 70 kali

Senin, 22 Juni 2026 - Plt. Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng beserta Adyatama Kepariwisataan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama menghadiri Rapat Koordinasi Bali Energi Bersih dalam rangka implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, bertempat di Ruang Rapat Etna, Dinas Pariwisata Provinsi Bali.


Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan dihadiri perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi urusan lingkungan hidup, pariwisata, pekerjaan umum, perindustrian, energi, dan perizinan. Adapun beberapa hal yang disampaikan Bapak Sekda sebelum membuka kegiatan rapat sebagai yaitu


Pemerintah Provinsi Bali bersama PT PLN terus memperkuat kerja sama dalam pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan sebagai bagian dari implementasi Bali Energi Bersih. Disampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan internasional, termasuk IMF-WB Annual Meeting/Summit, menjadi salah satu momentum yang mendorong percepatan transformasi energi bersih dan pengurangan emisi karbon di Bali.


Pemerintah Provinsi Bali telah mulai menerapkan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada sejumlah bangunan gedung pemerintah dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing instansi. Selain pemanfaatan PLTS, beberapa perangkat pemerintah provinsi juga telah mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai upaya mendukung transisi energi bersih dan pengurangan penggunaan bahan bakar fosil.


Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan memberikan dukungan terhadap program Bali Energi Bersih sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah. Keberhasilan implementasi program sangat memerlukan komitmen dan dukungan kepala daerah dalam mempercepat pelaksanaannya. Beberapa langkah yang dapat segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung implementasi Bali Energi Bersih adalah mendorong pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap melalui penerapan pada bangunan milik pemerintah daerah secara bertahap, integrasi pemanfaatan energi terbarukan dalam proses perizinan pembangunan baru, sosialisasi kepada sektor pariwisata dan horeka, serta penguatan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat transisi menuju energi bersih.


Transformasi menuju energi bersih merupakan kebutuhan sekaligus keharusan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Implementasi energi bersih perlu dipercepat agar pengembangan pariwisata Bali tetap sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.