Jumat, 4 September 2026 — Kepala Bidang Adat dan Cagar Budaya (ACB) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng menghadiri undangan kunjungan lapangan ke Makam Nurul Mubin yang berlokasi di Kampung Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Camat Buleleng, Lurah beserta jajaran, serta informan Haji Muhidin Habbas. Kunjungan lapangan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menggali informasi dan mengidentifikasi potensi nilai sejarah serta budaya yang terdapat pada Makam Nurul Mubin.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh informan, Nurul Mubin merupakan salah satu tokoh yang dipercaya memiliki peran serta telah mendedikasikan dirinya pada masa Kerajaan Buleleng. Keberadaan makam tersebut dinilai memiliki potensi nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan, sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui kedudukan dan nilai pentingnya sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Kajian tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menekankan pentingnya upaya pelindungan dan pelestarian terhadap benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Dalam kunjungan tersebut, dilakukan penggalian informasi awal terkait sejarah dan keberadaan makam, termasuk informasi lisan dari masyarakat serta kondisi fisik objek di lapangan. Data dan informasi awal tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pengkajian berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, diarahkan agar dilakukan kajian secara mendalam dan komprehensif yang meliputi aspek sejarah, kondisi fisik, sumber informasi lisan, serta berbagai data pendukung lainnya. Hasil kajian selanjutnya diharapkan dapat disampaikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Bali sebagai bahan pengkajian dan pertimbangan lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berupaya memastikan setiap potensi warisan sejarah dan budaya yang terdapat di wilayah Buleleng dapat diidentifikasi, dikaji, dan dilestarikan secara tepat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.