Kamis, 26 Februari 2026 - Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Bapak Ariston Adhi Pamungkas, menerima kunjungan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, di Ruang Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Bapak Isya Nalapraja beserta staf dalam rangka Koordinasi Kerja Sama Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar instansi dalam upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya pada sektor pariwisata di Kabupaten Buleleng.
Dalam kunjungan ada beberapa hal yang dibahas yakni pemetaan pelanggaran KI di sektor akomodasi pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe terkait penggunaan musik nasional maupun internasional yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta dan kewajiban royalti. Edukasi kepada pelaku usaha diperlukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kasus serupa yang pernah menimpa usaha kuliner Mie Gacoan.
Penguatan pengelolaan potensi KI di Kabupaten Buleleng, meliputi Indikasi Geografis (IG), Karya Intelektual Komunal (KIK), dan Merek Kolektif yang ditangani lintas perangkat daerah, dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng sebagai pengampu utama. Dan Pemetaan lagu daerah, baik personal maupun komunal.
Sebelum kegiatan kunjungan diakhiri, Sekdisbudpar menyarankan agar langkah awal yang dapat dilaksanakan adalah pelaksanaan sosialisasi dan edukasi awal terkait pelanggaran KI tersebut di atas kepada hotel berbintang serta koordinasi lebih lanjut dengan bidang terkait. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Buleleng serta perwakilan dari BRIDA Kabupaten Buleleng.