Bidang Adat dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat persiapan Sosialisasi Pemanfaatan Objek Cagar Budaya di Gereja GPIB “PNIEL” Singaraja, Selasa (22/9).
Rapat dihadiri oleh pengurus dan anggota serta Pendeta Gereja GPIB “PNIEL” Singaraja. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Adat dan Cagar Budaya Disbudpar Kabupaten Buleleng dan membahas berbagai persiapan pelaksanaan kegiatan sosialisasi.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah hal, meliputi waktu pelaksanaan, sasaran, serta tujuan sosialisasi. Kegiatan ini diarahkan sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelestarian sekaligus pemanfaatan Objek Cagar Budaya secara tepat dan berkelanjutan.
Pihak Gereja GPIB “PNIEL” Singaraja menyambut baik dan terbuka terhadap rencana pelaksanaan sosialisasi tersebut. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pengelola objek cagar budaya dalam menjaga nilai sejarah, budaya, dan keberadaan objek cagar budaya.
Berdasarkan hasil rapat, kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Objek Cagar Budaya di GPIB “PNIEL” Singaraja disepakati akan dilaksanakan pada minggu ketiga Oktober 2026. Penetapan waktu tersebut mempertimbangkan agenda kegiatan gereja yang telah terencana hingga minggu kedua Oktober.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disbudpar Kabupaten Buleleng bersama pihak gereja diharapkan dapat terus memperkuat komitmen bersama dalam pelestarian dan pemanfaatan Objek Cagar Budaya sebagai bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat.