Staf Subbagian Umum dan Keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng menghadiri rapat pembahasan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) Kabupaten Buleleng Tahun 2027–2046, Rabu (21/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng bersama Tim Penyusun Draft RISPS dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), serta dihadiri oleh peserta undangan dari perangkat daerah dan unsur terkait lainnya.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya merumuskan arah kebijakan dan strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng untuk 20 tahun mendatang, dengan mempertimbangkan kondisi eksisting, proyeksi timbulan sampah, kebutuhan infrastruktur, serta penguatan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, timbulan sampah di Kabupaten Buleleng pada 2026 diperkirakan mencapai 589 ton per hari dan diproyeksikan meningkat menjadi 698 ton per hari pada 2046. Komposisi sampah didominasi sampah organik sebesar 60,69 persen. Sementara itu, dari 58 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan rumah kompos yang tercatat, sebanyak 39 unit masih aktif dan 19 unit tidak aktif.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya transformasi sistem pengelolaan sampah. Pola konvensional kumpul, angkut, dan buang dinilai perlu secara bertahap digantikan dengan pengelolaan berbasis sumber, terutama melalui pemilahan sampah sejak dari rumah tangga menjadi tiga fraksi, yaitu organik, anorganik, dan residu. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban pengangkutan dan penumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala.
Dalam rancangan RISPS 2027–2046, pengelolaan sampah direncanakan menggunakan sistem zonasi yang membagi wilayah layanan menjadi tiga zona, yakni Buleleng Barat, Tengah, dan Timur. Setiap zona akan didukung oleh infrastruktur pengolahan yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
Rencana pengembangan infrastruktur tersebut mencakup operasional tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) secara bertahap, yakni zona Tengah pada 2031, zona Barat pada 2034, dan zona Timur pada 2037. Selain itu, direncanakan pembangunan 29 TPS3R klaster baru serta penguatan akses terhadap 148 Bank Sampah Unit (BSU). Adapun TPA Bengkala diarahkan untuk menangani residu akhir yang tidak dapat diolah kembali, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan lingkungan.
Salah satu catatan penting dalam pembahasan adalah keberadaan 19 fasilitas TPS3R dan rumah kompos yang tidak aktif. Dalam rancangan strategi yang dipaparkan, penanganannya tidak semata-mata dilakukan dengan mengaktifkan kembali seluruh fasilitas lama, tetapi juga mempertimbangkan pengembangan sistem klaster dan TPST baru yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan serta kesiapan operasional di masing-masing wilayah.
RISPS Kabupaten Buleleng 2027–2046 menargetkan pengurangan sampah sebesar 40 persen dan penanganan sampah sebesar 95 persen pada 2046. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp4,16 triliun selama 20 tahun, dengan sumber pembiayaan yang direncanakan berasal dari APBD, APBDes, APBN, retribusi, serta tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pembangunan infrastruktur dan dukungan pembiayaan, keberhasilan pengelolaan sampah juga memerlukan perubahan perilaku masyarakat. Penerapan aturan yang konsisten, dukungan desa adat dalam membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah tangga, serta ketersediaan biaya operasional dan pemeliharaan secara rutin menjadi faktor penting agar fasilitas pengolahan dapat berfungsi secara berkelanjutan.
Melalui rapat pembahasan ini, penyusunan RISPS diharapkan dapat menghasilkan perencanaan yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan sebagai pedoman pengelolaan sampah Kabupaten Buleleng selama periode 2027–2046. Upaya tersebut sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.