(0362)21342
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Rapat Tindak Lanjut Perubahan Perda 9/2023 Bahas Penyesuaian Tarif DTW dan Penguatan Dasar Hukum

Admin disbudpar | 29 Juni 2026 | 77 kali

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Tindak Lanjut Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 yang dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 13.00 WITA bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distankan). Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas penyempurnaan substansi perubahan Perda, khususnya terkait penyesuaian tarif retribusi destinasi wisata serta penguatan landasan hukum sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Buleleng.


Dalam arahannya, Bagian Hukum menyampaikan bahwa evaluasi terhadap rancangan perubahan Perda akan disesuaikan setelah memperoleh persetujuan DPRD. Selain itu, penyesuaian tarif retribusi yang diusulkan oleh Disbudpar dan objek yang menjadi kewenangan Distankan perlu didukung dengan kajian yang komprehensif. Pembahasan mengenai mekanisme penyampaian kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD juga akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Sekretariat DPRD.


Sebagai tindak lanjut, Bapenda diminta menerima surat penguatan yang memuat pembanding tarif sebelumnya, simulasi potensi pendapatan, serta penyempurnaan dokumen pendukung. Surat tersebut ditargetkan disampaikan paling lambat 30 Juni 2026 dengan tembusan kepada Inspektorat dan Bagian Hukum.


Disbudpar juga menerima sejumlah masukan untuk melengkapi dokumen perubahan Perda, di antaranya mencantumkan dasar hukum perbedaan tarif antara kawasan Sekumpul dan Lemukih, memperkuat kajian teknis terkait penggabungan objek wisata, mengevaluasi kesesuaian tarif yang berlaku saat ini, serta mengkaji kembali usulan memasukkan Waterslide Lemukih sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata (DTW) karena memanfaatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) milik negara.


Selain itu, pembahasan juga menyoroti perlunya penguatan argumentasi mengenai penurunan tarif tiket di DTW Air Terjun Fiji dan Desa Lemukih, serta analisis potensi kehilangan pendapatan (loss) tanpa penerapan sistem e-ticketing. Simulasi potensi pendapatan tahunan dengan penerapan e-ticketing dan tarif baru juga menjadi salah satu fokus yang harus disiapkan sebagai bahan pendukung penyempurnaan rancangan Perda.


Melalui rapat ini, diharapkan seluruh perangkat daerah terkait dapat menyusun dokumen yang lebih komprehensif, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga proses perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung optimalisasi pengelolaan dan pendapatan sektor pariwisata Kabupaten Buleleng.