Selasa, 19 Mei 2026 - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang diwakili oleh staf Bidang Adat dan Cagar Budaya ikuti Zoom Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya yang dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (PNBFKI) Kementerian Kebudayaan RI. Bertempat di Ruang Bidang Adat dan Cagar Budaya.
Zoom dibuka Oleh Direktur PNBFKI Bapak I Made Dharma Suteja, S.S., M.Si. Materi disampaikan oleh Ibu Habibah Afianti dan Ibu Sarah dari DJKI Kementerian Hukum RI. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Sebagai upaya pelindungan kebudayaan dan tradisi, memberikan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual, menambah kesadaran pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dengan cara mengakselerasi pencatatan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal di bidang kebudayaan.
Penerima Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya harus memenuhi kriteria di antaranya Pencatatan Hak Cipta meliputi Fasilitasi Pendaftaran Hak Cipta dapat diberikan kepada (Pemangku Kepentingan yang membidangi kebudayaan, Sanggar Seni, Komunitas Budaya, Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan dan ) Seniman/Budayawan. Dan Hak Cipta yang di daftarkan melalu Fasilitasi Kekayaan Intelektual merupakan Hak cipta yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan, Hak Cipta tersebut merupakan produk atau ciptaan yang dimiliki oleh perseorangan/beberapa orang/lembaga.
Pendaftaran Merk meliputi Fasilitasi Pendaftaran Merek dapat diberikan kepada ( Pemangku Kepentingan yang membidangi kebudayaan, Sanggar Seni, Komunitas Budaya, Lembaga (non profit) yang bergerak di bidang kebudayaan, Merek yang didaftarkan melalui Fasilitasi Kekayaan Intelektual merupakan merek yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan Merek tersebut merupakan merek atas produk atau kegiatan budaya yang dimiliki oleh komunal/ lembaga/ institusi di bidang kebudayaan).
Harapannya Pemangku Kepentingan bidang kebudayaan, Lembaga Budaya dan Pelaku Budaya mengajukan usulan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya kepada Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi melalui Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual dengan melengkapi dokumen administrasi sesuai juknis terlampir.