Rabu 22 Juli 2026 – Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng mewakili Kepala Dinas menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Buleleng Festival (Bulfest) Tahun 2026, khususnya terkait penataan dan keterlibatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buleleng tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng selaku Ketua Pelaksana Bulfest 2026.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala BKAD Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Buleleng beserta jajaran, Kepala Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng, Camat Buleleng, serta unsur perangkat daerah terkait yang tergabung dalam kepanitiaan Bulfest 2026.
Dalam arahannya, Ketua Pelaksana Bulfest 2026 menegaskan bahwa pembagian zona pelaksanaan telah ditetapkan dan harus dipastikan bersih serta tertata dengan baik dari pelaku UMKM yang akan berpartisipasi. Mengingat keterbatasan ruang yang tersedia, proses seleksi atau kurasi peserta UMKM menjadi langkah penting agar seluruh peserta yang terlibat benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Selain itu, setiap pelaku UMKM diwajibkan melakukan penataan dan dekorasi booth secara mandiri dengan menyesuaikan tema besar Buleleng Festival 2026, sehingga tercipta keseragaman konsep sekaligus memberikan pengalaman yang menarik bagi pengunjung selama penyelenggaraan festival.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa konsep penyelenggaraan Bulfest 2026 pada prinsipnya telah memperoleh persetujuan dari Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat, baik panitia, pengisi acara, maupun pelaku UMKM, diharapkan dapat memberikan dukungan penuh demi suksesnya penyelenggaraan festival tahunan tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tingginya antusiasme pelaku UMKM untuk berpartisipasi menjadi tantangan tersendiri, mengingat kapasitas area yang tersedia sangat terbatas. Kondisi ini mengharuskan panitia melakukan proses seleksi secara objektif agar pelaksanaan festival tetap berjalan tertib dan sesuai dengan konsep yang telah dirancang.
Dalam rapat juga dipaparkan pembagian zona UMKM pada Bulfest 2026. Zona A akan diperuntukkan bagi UMKM bertema tempo dulu, produk kriya, serta olahan pangan dengan konsep minim sampah. Zona B akan diisi oleh pelaku usaha food and beverage (F&B) yang berlokasi di sepanjang Jalan Veteran hingga Simpang Tiga Yudistira. Sementara Zona C akan ditempati UMKM mulai dari Simpang Tiga Yudistira hingga depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Buleleng menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan proses kurasi sesuai arahan pimpinan. Proses tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme pendaftaran secara daring (online), sehingga seluruh pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.
Adapun persyaratan utama bagi peserta UMKM yang akan mengikuti kurasi antara lain wajib merupakan penduduk Kabupaten Buleleng yang dibuktikan dengan KTP Buleleng, memiliki tempat usaha tetap, menjual produk hasil usahanya sendiri dan bukan sebagai reseller, bersedia mengikuti seluruh tahapan kurasi, serta berkomitmen menjaga kualitas pelayanan, kebersihan, keamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan Buleleng Festival 2026.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan proses penataan dan kurasi UMKM dapat berjalan optimal sehingga mampu menghadirkan kawasan festival yang tertib, menarik, dan berkualitas. Kehadiran UMKM lokal diharapkan tidak hanya memperkuat identitas Buleleng Festival 2026 sebagai ajang promosi budaya dan ekonomi kreatif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Buleleng.