Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng dalam hal ini diwakili bagian keuangan mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buleleng pada Selasa, 22 September 2026. Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dan wajib pajak mengenai kebijakan keringanan serta pembebasan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dalam sosialisasi disampaikan sejumlah ketentuan penting, di antaranya wajib pajak memperoleh pembebasan pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PKB untuk dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembebasan pokok pajak, diberikan pula keringanan berupa pembebasan denda atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor serta Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Bali Nomor 23 Tahun 2026.
Program pemutihan tersebut berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026. Dengan adanya sosialisasi ini, peserta diharapkan memahami ketentuan dan mekanisme program sehingga dapat mendukung tertib administrasi, khususnya dalam pemenuhan kewajiban pajak kendaraan dinas di lingkungan Disbudpar Kabupaten Buleleng.
Melalui kegiatan ini, Disbudpar Kabupaten Buleleng turut mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.