Jumat, 10 Juli 2026 - Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng membahas Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terhadap LKPD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, dihadiri anggota DPRD dan Eksekutif Pemkab Buleleng yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Buleleng.
Dalam rapat ini terungkap bahwa terdapat 32 catatan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setelah melalui audit terinci. Dari 32 temuan tersebut, seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Buleleng melalui OPD terkait, dan 8 temuan diantaranya dalam progres tindak lanjut.
Asisten III menyampaikan bahwa temuan yang sedang berprogres, sifatnya adalah administratif dan memerlukan penyiapan payung hukum sebagai salah satu bentuk tindak lanjutnya. Ketua dan para anggota DPRD menyampaikan bahwa : (a) agar Pemkab Buleleng menindaklanjuti secara serius dan tidak ada temuan tahun lalu yang belum berhasil di tindaklanjuti, (b) Pemkab wajib berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, sehingga meningkatkan kualitas Opini WTP yang diberikan oleh BPK RI.
Rapat ditutup dengan konsensus bersama antara eksekutif dan legislatif untuk senantiasa melakukan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga dampak pembangunan daerah bagi masyarakat Kabupaten Buleleng.