(0362)21342
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Sekretaris Disbudpar Hadiri Rapat Pembahasan Ranperbup

Admin disbudpar | 14 April 2026 | 74 kali

Selasa, 14 April 2026 - Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Pembahasan Ranperbup tentang Tibumtrablinmas di Ruang Rapat Satpol PP. 


Hadir pada kesempatan ini perangkat daerah Pemkab Buleleng terkait, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, dan Bagian Hukum Setda Buleleng. 


Dalam pembahasan, Sekretaris Satpol PP menyampaikan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat memerlukan peran serta perangkat daerah dalam penyusunan Perbup pelaksanaannya, khususnya dalam penegakan sanksi administratif.


Tim penyusun Perda, Rektor Universitas Panji Sakti menyampaikan hal-hal yang sekiranya perlu dilakukan oleh perangkat daerah terkait, tidak dalam konteks memberikan sanksi hukum pidana, namun lebih kepada sanksi administratif dan efek kejut kepada pelanggar ketertiban umum. 


Hal yang wajib menjadi perhatian adalah Penegakan sanksi administratif, Mekanisme pengenaan sanksi administratif, Kelengkapan administrasi dalam penerapan sanksi administratif dan Penggunaan Teknologi Informasi sebagai alat bukti


Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan perangkat daerah terkait perda dapat menyusun perbup pelaksanaan perda, sehingga perda ini dapat diterapkan di tingkat lapangan.