(0362)21342
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Disbudpar Buleleng Hadiri Konsultasi Publik Penyusunan AMDAL PT Sarana Buana Handara

Admin disbudpar | 23 Juli 2026 | 43 kali

Kamis, 23 Juli 2026 – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng melalui Putu Suryani, S.S. selaku Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya serta I Putu Aria Wirasuta, S.H. selaku Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda menghadiri Konsultasi Publik Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Sarana Buana Handara yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.


Kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan dalam rangka proses perubahan Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan tersebut dilakukan seiring adanya penambahan kegiatan operasional yang belum terakomodasi dalam dokumen lingkungan sebelumnya, yakni berdasarkan Keputusan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kabupaten Buleleng Nomor 660.1/879/DLHKP/2006 tanggal 23 Maret 2006.


Berdasarkan hasil penapisan melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (AMDALNET) dengan Nomor Registrasi 69D49D2AAF132 tanggal 7 April 2026, kegiatan Operasional Handara Golf & Resort Bali yang dikelola oleh PT Sarana Buana Handara diwajibkan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penyusunan dokumen AMDAL baru. Proses penilaian dokumen AMDAL tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.


Penyusunan AMDAL baru ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui penyusunan dokumen AMDAL yang komprehensif, diharapkan seluruh rencana pengembangan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan ketentuan perizinan yang berlaku.


Dalam forum konsultasi tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng turut memberikan masukan agar PT Sarana Buana Handara melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atas usaha yang akan dikembangkan. Hal ini penting mengingat kesesuaian KBLI memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan serta penerapan standar usaha kepariwisataan pada saat kegiatan operasional berlangsung.


Melalui keikutsertaan dalam konsultasi publik ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan, taat regulasi, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan standar penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kabupaten Buleleng.