Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng melalui Kepala Bidang Adat dan Cagar Budaya (ACB) mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut pembentukan Majelis Hutan Adat Tamblingan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Selasa (20/10).
Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Pertanahan, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Pengrajeg Adat Dalem Tamblingan, Kelian Desa Adat Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero, Camat Banjar, serta perwakilan Tim Sembilan Catur Desa.
Dalam rapat tersebut, dibahas tindak lanjut hasil audiensi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan dengan Wakil Bupati Buleleng mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Pembahasan ini menekankan pentingnya memahami serta menjadikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019.
Sesuai arahan Asisten I Setda Kabupaten Buleleng, diperlukan koordinasi internal Catur Desa melalui masing-masing Kelian Desa Adat. Selanjutnya, koordinasi dapat dilanjutkan secara langsung dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui instansi terkait guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme, landasan hukum, serta tahapan pembentukan Majelis Hutan Adat Tamblingan.
Pembentukan majelis ini diharapkan menjadi wadah koordinasi dalam upaya pelestarian hutan adat, penguatan kelembagaan adat, perlindungan nilai-nilai sejarah dan spiritual, serta pelestarian tradisi dan kearifan lokal masyarakat Tamblingan. Keberadaan wadah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat setempat.
Pemerintah Kabupaten Buleleng mendukung upaya pelestarian Hutan Adat Tamblingan melalui penguatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal serta pengembangan pariwisata berkelanjutan. Namun, proses pembentukan majelis perlu dilaksanakan secara terencana, kolaboratif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan masing-masing pihak.
Sebagai langkah awal, diperlukan kajian terhadap dasar hukum, struktur kelembagaan, serta hubungan kewenangan majelis dengan desa adat dan instansi terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembentukan Majelis Hutan Adat Tamblingan memiliki landasan yang jelas dan mampu mendukung pelestarian hutan secara berkelanjutan dengan tetap menghormati tatanan adat yang berlaku.
Melalui koordinasi dan sinergi berbagai pihak, pelestarian Hutan Adat Tamblingan diharapkan dapat berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan, penguatan identitas budaya, dan pengembangan pariwisata berkelanjutan, sehingga nilai-nilai luhur serta warisan budaya masyarakat Tamblingan tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.