(0362)21342
0087890395192
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Seksisbudpar Hadiri Rapat Tata Kelola Hibah, Bansos dan Kewajiban Perpajakan

Admin disbudpar | 07 September 2026 | 55 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat tata kelola pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dibahas dalam rapat terkait proses hibah/bansos dan kewajiban perpajakan yang melibatkan perangkat daerah terkait bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Singaraja, Senin (7/9).

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng dan membahas sejumlah isu strategis, oleh mulai dari hasil audit LKPD Tahun 2025, pengelolaan BKK, penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), hingga kewajiban perpajakan bagi lembaga penerima bantuan.


Dalam pembahasan, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng menyoroti sejumlah temuan dalam audit LKPD Tahun 2025 yang perlu dimitigasi, termasuk pemanfaatan BKK yang masih menyisakan SiLPA serta hasil audit terhadap lembaga penerima hibah. Pemerintah daerah juga didorong memastikan penerapan SSH sebagai salah satu acuan dalam pengelolaan belanja hibah.


Plt. Inspektur Daerah menyampaikan bahwa Inspektorat mendapat amanat untuk melaksanakan audit investigasi terhadap Pokir Tahun 2025 yang tidak mendapat persetujuan namun telah dicairkan. Audit tersebut ditargetkan selesai pada 30 September 2026. Inspektorat juga masih melakukan pencocokan antara barang riil dan SPJ terhadap sejumlah hasil audit sebelum menentukan status temuan.


Sementara itu, Kepala KPP Singaraja memberikan penjelasan mengenai kewajiban pelaporan pajak bagi pemilik NPWP, baik orang pribadi maupun badan. Ditegaskan bahwa bantuan sosial bukan merupakan objek pajak, namun penerima tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak. KPP Singaraja juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi lembaga yang membutuhkan bantuan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Buleleng menegaskan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dan instansi terkait dalam memastikan pengelolaan hibah, bansos, BKK, serta kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meminimalkan potensi temuan dalam pelaksanaan program pemerintah.