(0362)21342
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Sidang Usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Termin I Provinsi Bali Tahun 2026

Admin disbudpar | 02 Juli 2026 | 97 kali

Kepala Bidang Adat dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menghadiri Sidang Usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Termin I Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring dari Ruang Rapat Padma, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan dari seluruh kabupaten/kota se-Bali.


Sidang tersebut membahas sebanyak 12 usulan Warisan Budaya Takbenda yang diajukan untuk memperoleh rekomendasi penetapan sebagai WBTB Provinsi Bali. Pada kesempatan ini, Kabupaten Buleleng mengusulkan Uyah Tejakula, yaitu tradisi dan pengetahuan budaya masyarakat pesisir Desa Les dan Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, dalam memproduksi garam tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.


Atas izin Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Kepala Bidang Adat dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng berkesempatan memaparkan secara langsung kepada Ketua Sidang, Tim Ahli, dan Dewan Juri WBTB mengenai sejarah, nilai budaya, proses pewarisan, fungsi sosial, serta berbagai upaya pelestarian Uyah Tejakula sebagai warisan budaya yang hingga kini tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.


Dari hasil sidang, usulan Uyah Tejakula telah berhasil dipresentasikan dan diterima untuk selanjutnya memasuki tahap penilaian oleh Tim Ahli dan Dewan Juri WBTB Provinsi Bali. Melalui pemaparan tersebut, tim penilai memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai nilai sejarah, nilai budaya, fungsi sosial, serta keberlanjutan tradisi pembuatan garam tradisional di Tejakula. Selain itu, sidang juga memperkuat koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Tim Ahli WBTB Provinsi Bali dalam proses pengusulan Warisan Budaya Takbenda.


Sidang Usulan WBTB Termin I Provinsi Bali Tahun 2026 berlangsung dengan lancar dan menjadi tahapan penting dalam proses pengusulan Uyah Tejakula sebagai Warisan Budaya Takbenda. Diharapkan usulan tersebut dapat memenuhi seluruh kriteria penilaian dan memperoleh rekomendasi penetapan, sehingga keberadaan serta kelestarian tradisi pembuatan garam tradisional khas Tejakula dapat terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari kekayaan budaya Kabupaten Buleleng dan Bali.