Kamis, 24 September 2026 – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng turut memperkuat koordinasi dalam upaya pembinaan dan pendampingan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) melalui Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pendampingan LPD Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Adat, Cagar Budaya dan Permuseuman (ACB) Disbudpar Kabupaten Buleleng sekaligus mewakili Kepala Disbudpar, bertempat di Ruang Rapat Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal terkait kondisi dan permasalahan LPD yang perlu ditangani secara komprehensif melalui penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), optimalisasi fungsi pengawasan, penyelesaian kredit bermasalah, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Untuk memastikan langkah pembinaan berjalan tepat sasaran, diperlukan pula verifikasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi masing-masing LPD, meliputi aspek kelembagaan, administrasi, keuangan, aset, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam penyusunan langkah pembinaan dan upaya penyehatan LPD.
Dalam rapat tersebut, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali mengusulkan agar Disbudpar Kabupaten Buleleng selaku Tim Pembina LPD membentuk tim khusus yang memiliki tugas melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap kinerja LPD secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Tim tersebut diharapkan melibatkan perangkat daerah maupun instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya, antara lain Inspektorat, Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dinas Koperasi, serta pemangku kepentingan lainnya. Dalam pelaksanaannya, tim juga diharapkan terus melakukan koordinasi dengan LP LPD Kabupaten Buleleng, BKS LPD Kabupaten Buleleng, serta Desa Adat dan Prajuru LPD di masing-masing wilayah.
Pembahasan juga menyoroti permasalahan yang terjadi pada LPD Desa Adat Lumbanan dan LPD Desa Adat Penarukan. Kondisi tersebut memerlukan penanganan secara terpadu melalui sinergi dan koordinasi seluruh pihak terkait, dengan tetap memperhatikan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.
Melalui pembentukan tim pembina dan pengawas lintas sektor, diharapkan proses pembinaan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong terwujudnya tata kelola LPD yang sehat, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Disbudpar Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendukung koordinasi dan sinergi bersama seluruh pihak dalam pelaksanaan pembinaan LPD, sehingga keberadaan LPD dapat semakin memberikan manfaat bagi masyarakat adat serta mendukung penguatan perekonomian di tingkat Desa Adat.