(0362)21342
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi Pelayan Publik Tahun 2026

Admin disbudpar | 28 April 2026 | 74 kali

Selasa, 28 April 2026 - Kepala Sub Bagian Umum Dan Keuangan beserta Staf Pengelola Informasi Publik dilingkup Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, laksanakan Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi Pelayan Publik Tahun 2026 oleh Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, diterima di Ruang Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata.

Kegiatan ini dilaksanakan serangkaian kegiatan sistematis untuk menilai kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan (SOP), dan akuntabilitas lembaga pemerintah. Tujuannya meningkatkan kualitas, transparansi, dan efisiensi pelayanan, serta memastikan layanan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat


Serta melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan yang layak dan adil, dan meningkatkan kualitas pelayanan, monev dapat memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan kepada lembaga pelayanan publik. monev juga  mendorong peningkatan kualitas pelayanan menjadi efektif,  efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Pelayanan publik sendiri menurut UU No.29 Tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.


Adapun catatan yang diterima oleh Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata yaitu  Surat Keputusan Operator Website dan PPPID, SOP setiap bidang diharuskan untuk di tempel dan setiap bidang, menerbitkan Surat Tugas Pemberian Pelayanan Pada Hari Kerja ataupun libur kerja, dan dokumen lainnya terkait informasi yang harus di upload di media sosial dan website.