Salah satu program dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng adalah memfasilitasi bantuan dana Hibah Bupati kepada lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan peraturan Bupati Buleleng Nomor 33 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2015 tentang tata kelola Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buleleng, dimana HIbah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Lembaga kemasyarakatan yang berhak menerima dana hibah adalah lembaga resmi atau yang telah disahkan. Terdapat 422 lembaga kemasyarakatan yang tersebar di sembilan Kecamatan di Kabupaten Buleleng yang akan mendapatkan dana Hibah Bupati. Menindaklanjuti program Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng untuk memberikan dana hibah di tahun 2021 nanti, maka sebelum itu pihak Dinas menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di tiap Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat yang hendak menerima bantuan Hibah untuk menyiapkan proposal yang dibutuhkan sesuai dengan juknis pembuatan proposal bantuan Hibah yang telah disiapkan. Adapun isi dari juknis tersebut adalah :
Tambahan lampiran untuk yang kegiatannya pembangunan/perehaban :