Senin, 27 April 2026 - Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata hadiri Rapat Koordinasi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Unit IV.
Rapat diinisiasi oleh Bagiah Hukum Setda dan dipimpin oleh Asisten I Putu Ariadi Pribadi S.STP., M.A.P dan dihadiri oleh seluruh OPD yang memiliki produk hukum yang terdampak pada terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Adapun tujuan diadakannya rapat ini yaitu untuk menyusun upaya-upaya yang bisa dilakukan terhadap Perda yang terdampak hingga nantinya memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum.
Sebanyak 19 Peraturan Daerah masuk dalam Perda yang terdampak oleh UU Nomor 1 Tahun 2026, salah satu diantaranya adalah Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Adapun langkah awal yang akan dilakukan adalah setiap OPD yang memiliki produk hukum agar membuat matriks perubahan yang sudah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 dan akan dikumpulkan secara kolektif ke Bagian Hukum.
Lebih lanjut akan dikomunikasikan kembali oleh Bagian Hukum apakah akan dibuatkan Perda khusus terhadap perubahan sanksi Pidana pada semua Perda yang terdampak atau akan dikembalikan ke OPD untuk memperubah Produk hukum masing masing.