Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng
1. Susunan organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari
a. Kepala Dinas
b. sekretariat, membawahi subbagian umum dan keuangan;
c. bidang destinasi dan industri pariwisata;
d. bidang sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. bidang pemasaran kebudayaan dan pariwisata;
f. bidang adat dan cagar budaya;
g. bidang kesenian;
h. UPTD; dan
Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana.
2. Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris, dalam pelaksanaan tugasnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
3. Bidang dipimpin oleh seorang kepala bidang, dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui sekretaris.
4. Subbagian dipimpin oleh seorang kepala subbagian, dalam pelaksanaan tugasnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
5. UPTD dipimpin oleh seorang kepala, dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
6. Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, terdiri dari jenis Jabatan Fungsional keahlian dan keterampilan serta kelompok jabatan pelaksana, dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab sesuai dengan jenjang dan kedudukannya, sebagaimana ditetapkan dalam peta jabatan.