(0362)21342
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa Bagi SOTK Terdampak

Admin disbudpar | 10 Maret 2026 | 39 kali

Selasa, 10 Maret 2026 - Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng hadiri  Rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa bagi SOTK terdampak, bertempat di  Ruang rapat Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Buleleng. 

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng dan didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan BKAD, dan dihadiri para undangan terkait.


Dalam pelaporan Kabag PBJ menyatakan bahwa nantinya RUP wajib akan diumumkan kepada pihak yang terkait, Kontrak dilakukan setelah DPA disahkan, dan tidak bisa berkontrak sebelum DPA disahkan. Adapun beberapa permasalahan yakni DPA baru disahkan pada tanggal 27 Februari 2026 (ada kekosongan dari tanggal 6-27 Februari 2026). Tanggal 6-27 tidak dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, apalagi kontrak dan Sewa kendaraan yang sudah berkontrak 1 tahun, kebutuhan

pengadaan di masa transisi, serta hanya dapat dilakukan pada tanggal 27 Februari 2026.


Dilanjutkan Kabid Perben AP melaporkan Adanya 12 SKPD yang terdampak dengan case yang berbeda-beda. Dari pengadaan yang sudah dilakukan sangat sulit menemukan pola ideal bagi SKPD

terdampak, untuk meminimalkan resiko pengadaan barang dan jasa. Pada Bulan Januari  Pembayaran untuk SKPD terdampak sudah diselesaikan karena ada perhitungan Pagu. 


Dengan dilaksanakannya Rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa bagi SOTK terdampak dapat Menjamin transisi administrasi, dokumen, dan tanggung jawab hukum dari pejabat pengadaan lama ke baru, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan Memberikan kejelasan regulasi bagi SOTK baru, terutama terkait perubahan PPK dan personil pengadaan, guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.