(0362)21342
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Pemeriksaan dan Pengawasan Lapangan Kegiatan Perhutanan Sosial, Di Kawasan Hutan Wilayah Kelola LPHD Wana Makmur Pejarakan, Desa Pejarakan

Admin disbudpar | 11 Juni 2026 | 44 kali

Petugas gabungan dari berbagai instansi lintas provinsi dan kabupaten dalam hal ini dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diwakili oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli muda Bapak I Putu Aria Wirasuta S.H bersama Staf Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, melakukan inspeksi mendadak terkait pemeriksaan dan pengawasan lapangan di Kawasan Hutan Wilayah Kelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Kamis (11/6/2025).

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya pelanggaran serius berupa pembangunan tiga unit villa permanen di dalam area Hutan Produksi Tetap.


Temuan Villa Permanen dan Ketidakpastian Dokumen berdasarkan fakta lapangan, proyek villa dengan material beton bertulang dan lantai granit tersebut diketahui telah dibangun sejak tahun 2024 untuk tujuan komersial (akomodasi sewaan). Saat ini, aktivitas pembangunan memang dalam status berhenti (status quo) menyusul Surat Teguran yang sempat dilayangkan oleh Balai Perhutanan Sosial (PS) Denpasar pada Oktober 2025 lalu.


Meski LPHD dinilai kooperatif karena menghentikan proyek, petugas gabungan menyatakan pembangunan ini menyalahi aturan. Setelah melakukan verifikasi dokumen administratif, petugas menemukan ketidaksesuaian nyata (discrepancy). Di dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kelompok, hanya tercantum rencana pembangunan fasilitas glamping dan camping ground, bukan akomodasi villa permanen.


Adapun catatan pelanggaran aturan kementrian LHK  yaitu merujuk pada SK MenLHK Nomor 1091 Tahun 2024, pembangunan akomodasi di area perhutanan sosial sebenarnya dimungkinkan, namun wajib memenuhi aspek administratif dan teknis yang ketat. Proyek villa LPHD Wana Makmur Pejarakan dinyatakan TIDAK SESUAI karena:

  1. Tidak dicantumkan secara eksplisit dalam dokumen RKPS.
  2. Menggunakan struktur bangunan permanen yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah/budaya lokal.
  3. Belum memiliki dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL).
  4. Tidak memiliki Perjanjian Kerja Sama Usaha yang sah dengan mitra.

Pembangunan tanpa izin dan rencana memadai ini diduga kuat melanggar PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, yang berpotensi menyeret pihak pengelola ke konsekuensi hukum dan administratif.


Menindaklanjuti temuan ini, tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, Balai Gakkum, Dinas PUPRPERKIM, Dinas Pariwisata, hingga DPMPTSP Buleleng mengeluarkan rekomendasi tegas.


Peringatan Keras: LPHD Wana Makmur Pejarakan diwajibkan mempertahankan status proyek tetap mandek dan diberikan tenggat waktu selama 90 hari untuk melengkapi seluruh perizinan.

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi revisi dokumen RKPS, dokumen UKL-UPL, naskah kerja sama mitra, hingga rekomendasi teknis arsitektur budaya Bali dari Dinas PUPRPERKIM. 


Jika dalam waktu 90 hari persyaratan tersebut gagal dipenuhi, petugas merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum. Di sisi lain, UPTD KPH Bali Utara diperintahkan untuk memperketat pengawasan lapangan, sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas PUPRPERKIM Buleleng diminta segera melacak ada tidaknya penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan hutan tersebut.