Kamis 26 Februari 2026 - Petugas Arsip Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Buleleng hadir dalam Sosialisasi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, bertempat di Ruang Rapat Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, dengan dihadiri OPD terkait. Dalam sosialisasi kadis Arsip dan Perpustakaan, menekankan pentingnya penyelamatan arsip pasca-penggabungan OPD, merujuk pada UU No. 43/2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah No. 28/2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan.
Sosialisasi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan dalam mengamankan dokumen penting dari berbagai ancaman (fisik, bencana, atau manusia) guna memastikan keberlanjutan informasi. Sosialisasi ini menekankan bahwa arsip adalah bukti pertanggungjawaban hukum dan sejarah yang harus dijaga.
Penyelamatan arsip adalah tindakan penarikan dan pengambilalihan arsip secara sistematis pada organisasi perangkat daerah sejak penggabungan dan pembubaran ditetapkan. Sosialisasi ini bertujuan Melindungi dokumen yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan jika rusak/hilang.
Adapun tahapan penyelamatan arsip yakni Pendataan dan pengidentifikasian arsip, Penataan dan pendaftaran arsip, Verifikasi dan penilaian arsip, Penyerahan arsip dan Pemusnahan arsip. Penyelamatan arsip perangkat daerah yang dibubarkan dan digabung wajib dilakukan oleh lembaga kearsipan daerah. Penyerahan arsip perangkat daerah yang dibubarkan berdasarkan data arsip yang diserahkan dengan berita acara penyerahan arsip.
Secara keseluruhan, sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir kerusakan arsip akibat bencana, menjamin keamanan arsip vital, dan memastikan warisan dokumenter pemerintah tidak hilang.