Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng melalui Bidang Destinasi dan Industri yang diwakili Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda BapakI Putu Aria Wirasuta, S.H, beserta staf mengikuti rapat daring zoom meet yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Rabu (8/7). Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Transformasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pariwisata 2025 ke dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan sistem klasifikasi aktivitas usaha tetap relevan dengan perkembangan sektor usaha dan dinamika ekonomi global. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) sebagai dasar pembaruan klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia.
KBLI 2025 menandai fase baru dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi melalui sistem OSS RBA. Pembaruan klasifikasi ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun untuk mengakomodasi perkembangan berbagai aktivitas usaha baru yang sebelumnya belum tercantum dalam klasifikasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung kemudahan berusaha.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan bahwa transformasi KBLI 2025 memiliki implikasi penting terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha, khususnya pada sektor pariwisata. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata, diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai substansi perubahan, mekanisme implementasi, serta dampaknya terhadap proses perizinan melalui sistem OSS RBA.
Partisipasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengikuti perkembangan regulasi di bidang kepariwisataan. Selain itu, hasil sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam memberikan pendampingan dan pelayanan kepada pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Buleleng sehingga proses perizinan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola sektor pariwisata yang adaptif, berdaya saing, serta mampu memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi seluruh pelaku usaha pariwisata.