Senin, 25 Mei 2026 - Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng hadiri Sosialisasi Penggunaan KKPD/Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa, bertempat di Ruang Rapat Unit IV.
Dalam sosialisasi dihadirkan narasumber dari Kabag BPBJ, Kabid Perbend dan Aklap, Mbizmarket, BPD Bali Cabang Singaraja. Dengan dihadiri oleh seluruh SKPD dilingkup Kabupaten Buleleng. Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) diselenggarakan untuk mempercepat implementasi transaksi nontunai dan transparansi anggaran. Pelaksanaan ini merujuk pada regulasi pemerintah agar proses belanja instansi lebih akuntabel, efisien, dan mendukung Produk Dalam Negeri (PDI).
Dalam hal ini untuk mengurangi risiko penyalahgunaan uang tunai dan meminimalisir kesalahan pengelolaan fisik uang persediaan. Dan mempercepat proses pembayaran dalam pengadaan langsung maupun operasional kantor tanpa perlu menunggu pengajuan tunai yang rumit.
Pada penjelasan Kabid BPBJ dijelaskan mengenai Optimalisasi pengadaan barang/jasa dalam rangka menindaklanjuti arahan KPK dan BPK. Dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik, yang disampaikan pada Surat LKPP No. 11060/D.2.3/05/2026 tentang Himbauan terkait Penayangan Produk dan Transaksi E-Purchasing pada Katalog Elektronik, dengan beberapa poin penting : “SKPD di anggap mampu, paham, mengerti dan bertanggung jawab saat menggunakan e-katalog v.6”
Harapan utama dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan (fraud), menertibkan administrasi, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui optimalisasi digitalisasi transaksi.