(0362)21342
disbudparkabbuleleng@gmail.com
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Bupati Buleleng Membuka Secara Resmi Musrenbang RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2027

Admin disbudpar | 26 Maret 2026 | 83 kali

 Kamis, 26 Maret 2026 - Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata beserta staf  Perencanaan hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2027, di Gedung Gde Manik Singaraja.

Acara dibuka secara resmi oleh Bapak Bupati Buleleng, dan dihadiri oleh Forkompimda Buleleng, Perguruan Tinggi, DPRD Kabupaten Buleleng, Perangkat Daerah Provinsi Bali, BUMN/BUMD, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Instansi/Lembaga terkait, Kelompok/Organisasi Kemasyarakatan, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Buleleng, Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Kabupaten Buleleng, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng.


Dalam sambutannya Bupati Bupati Buleleng menyampaikan dalam hal ini Pemkab Buleleng berkewajiban untuk melaksanakan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai landasan yuridis dan operasional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan tugas-tugas pembangunan.

 

Serta musrenbang ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang selaras dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional, tidak saja untuk rencana pembangunan jangka pendek akan tetapi bagaimana kita meletakkan dasar-dasar pembangunan yang kokoh dan berkelanjutan serta bersinergikan dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng baik secara sektoral maupun secara kewilayahan.


Acara kali ini membahas beberapa materi  yaitu Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kab Buleleng Tahun 2027, Indikator Makro Ekonomi Kabupaten Buleleng, Pokok-Pokok Pikiran DPRD pada Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2027 dan Arah Pembangunan Daerah Bali 2025-2030.


Bapak Bupati Buleleng juga menyampaikan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Buleleng memfasilitasi serta mengakomodir usulan tersebut melalui pola Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan atau PIWK, Pagu Indikatif Wilayah merupakan pagu yang dialokasikan untuk mengakomodir usulan prioritas daerah yang dibahas pada musrenbang kecamatan. Besaran alokasi PIWK ditentukan Variabel seperti  luas wilayah kecamatan, jumlah desa/kelurahan di kecamatan, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan jumlah siswa kecamatan, sesuai kewenangan daerah (TK,SD,SMP).


Adapun Usulan Musrenbang Kecamatan menghasilkan 261 usulan. Usulan terbanyak musrenbang kali ini yaitu Pembangunan/Perbaikan Sarana Prasarana Pendidikan.